Bogordaily.net – Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) Kota Bogor akan memfasilitasi klaim asuransi dan memastikan lima kendaraan yang rusak akibat pohon tumbang akan ditangani dan diperbaiki dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Untuk kejadian mobil tertimpa pohon tumbang di Jalan Binamarga pada saat hujan deras ada 6 kendaraan. Namun, ada satu kendaraan yang sudah punya asuransi yang telah di klaim dari mobil tersebut,” ujar Kabid Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Disperumkim Kota Bogor, Devi Librianti saat dihubungi bogordaily.net, Kamis 22 Juni 2023.
Untuk ke lima kendaraan tersebut, lanjut Devi, Disperumkim Kota Bogor akan memfasilitasi asuransi pohon dengan syarat melampirkan KTP, KK, STNK, SIM, surat pernyataan dari RT/RW, surat keterangan kepolisian dan bukti kerusakan.
Baca Juga: NPCI Berangkatkan 25 Atlet ke Pepaperda Jabar 2023
“Hanya itu saja syarat nya yang diajukan ke Disperumkim. Nanti, berkas yang sudah di ajukan lengkap , kita ajukan ke pihak asuransi untuk dilakukan perbaikan kendaraan,” jelasnya.
Selain kendaraan, menurut Devi, Disperumkim Kota Bogor juga akan memfasilitasi kerusakan rumah yang akibat tertimpa pohon tumbang.
“Untuk persyaratan sama, yang membedakan hanya tidak melampirkan SIM dan STNK,” tandasnya.
Sebagai informasi persyaratan klaim asuransi kendaraan roda empat atau roda dua akibat tertimpa pohon tumbang :
1. Surat keterangan polisi
2. Surat keterangan RT,RW Lurah dan Camat setempat mengenai kebenaran
adanya pohon tumbang.
3. Surat tuntutan dari pihak III
4. Surat keterangan dari Dinas perumahan dan pemukiman Kota Bogor perihal kebenaran kejadian.
5. Copy polis asuransi dari Dinas perumahan dan pemukiman Kota Bogor.
6. Foto kerusakan dan objek yang di ajukan klaim nya.
7. Foto copy STNK,SIM, dan KTP dari pihak III.
8. Surat estimasi rincian biaya perbaikan.
9. Kwitansi asli dari bengkel perbaikan.
Asuransi Klaim Rumah Tinggal atau Bangunan
1. Surat keterangan RT,RW,Lurah, dan Camat setempat mengenai kebenaran
2. Surat keterangan polisi.
3. Adanya pohon tumbang.
4. Surat tuntutan dari pihak III.
5. Surat keterangan dari Dinas perumahan dan pemukiman Kota Bogor perihal kebenaran kejadian.
6. Copy polis asuransi dari Dinas perumahan dan pemukiman Kota Bogor.
7. Foto kerusakan dan objek yang di ajukan klaim nya.
8. Surat estimasi rincian biaya perbaikan.
9. Kwitansi asli.***
Ibnu Galansa