Monday, 29 April 2024
HomeKota BogorKlaim Kendaraan Rusak Tertimpa Pohon Tumbang Akan Difasilitasi Disperumkim Kota Bogor. Ini...

Klaim Kendaraan Rusak Tertimpa Pohon Tumbang Akan Difasilitasi Disperumkim Kota Bogor. Ini Persyaratannya!

Bogordaily.net – Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) Kota Bogor akan memfasilitasi klaim asuransi dan memastikan lima kendaraan yang rusak akibat akan ditangani dan diperbaiki dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Untuk kejadian tertimpa di Jalan Binamarga pada saat hujan deras ada 6 kendaraan. Namun, ada satu kendaraan yang sudah punya asuransi yang telah di klaim dari mobil tersebut,” ujar Kabid Pengelolaan Keanekaragaman Hayati , Devi Librianti saat dihubungi bogordaily.net, Kamis 22 Juni 2023.

Untuk ke lima kendaraan tersebut, lanjut Devi, akan memfasilitasi asuransi pohon dengan syarat melampirkan KTP, KK, STNK, SIM, surat pernyataan dari RT/RW, surat keterangan kepolisian dan bukti kerusakan.

Baca Juga: NPCI Berangkatkan 25 Atlet ke Pepaperda Jabar 2023

“Hanya itu saja syarat nya yang diajukan ke Disperumkim. Nanti, berkas yang sudah di ajukan lengkap , kita ajukan ke pihak asuransi untuk dilakukan perbaikan kendaraan,” jelasnya.

Selain kendaraan, menurut Devi, juga akan memfasilitasi kerusakan rumah yang akibat tertimpa .

“Untuk persyaratan sama, yang membedakan hanya tidak melampirkan SIM dan STNK,” tandasnya.

Sebagai informasi persyaratan klaim asuransi kendaraan roda empat atau roda dua akibat tertimpa :

1. Surat keterangan polisi

2. Surat keterangan RT,RW Lurah dan Camat setempat mengenai kebenaran
adanya .

3. Surat tuntutan dari pihak III

4. Surat keterangan dari Dinas perumahan dan pemukiman Kota Bogor perihal kebenaran kejadian.

5. Copy polis asuransi dari Dinas perumahan dan pemukiman Kota Bogor.

6. Foto kerusakan dan objek yang di ajukan klaim nya.

7. Foto copy STNK,SIM, dan KTP dari pihak III.

8. Surat estimasi rincian biaya perbaikan.

9. Kwitansi asli dari bengkel perbaikan.

Asuransi Klaim Rumah Tinggal atau Bangunan

1. Surat keterangan RT,RW,Lurah, dan Camat setempat mengenai kebenaran

2. Surat keterangan polisi.

3. Adanya .

4. Surat tuntutan dari pihak III.

5. Surat keterangan dari Dinas perumahan dan pemukiman Kota Bogor perihal kebenaran kejadian.

6. Copy polis asuransi dari Dinas perumahan dan pemukiman Kota Bogor.

7. Foto kerusakan dan objek yang di ajukan klaim nya.

8. Surat estimasi rincian biaya perbaikan.

9. Kwitansi asli.***

Ibnu Galansa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here