Friday, 22 November 2024
HomeKota BogorKomisi IV Minta Disdik Kota Bogor Terbitkan Surat Larangan Kegiatan Wisuda

Komisi IV Minta Disdik Kota Bogor Terbitkan Surat Larangan Kegiatan Wisuda

Bogordaily.net – Komisi lV DPRD Kota Bogor meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor menerbitkan surat edaran mengenai larangan wisuda pada tingkat TK hingga SMA.

Hal itu karena banyaknya keluhan dari orang tua murid mengenai kegiatan wisuda.

“Substansi dan urgensi mengenai wisuda TK hingga SMA tidak terlalu diperlukan,” ujar Sekretaris Komisi IV, Devi P Sultani kepada wartawan, Senin 19 Juni 2023.

Baca Juga: Bima Arya Ngobrol dengan PKL di Alun-alun, Ini yang Dibahas

Menurutnya, selama ini banyak orangtua murid yang mengeluhkan adanya wisuda. Sebab, biaya yang ditarik untuk kegiatan seremonial itu tidak sedikit.

“Memang bilangnya sukarela, tapi disitu kan ada nominal, dan itu memberatkan. Sebab, masih banyak di Kota Bogor yang warganya tertahan ijazahnya karena tunggakan SPP. Artinya banyak orangtua murid yang tak mampu,” katanya.

DPS mengatakan, Disdik memiliki fungsi dan hak di bidang pengawasan di dunia pendidikan.

“Tugas Disdik apa dan fungsi komite. Siapa itu komite dan bertanggungjawab kepada siapa?,” tegasnya.

Dia juga menyampaikan, bahwa berdasarkan hasil rapat dengan Disdik, mereka mengaku menghadiri wisuda lantaran adanya undangan. Begitu juga dengan pengakuan pihak sekolah.

“Maka kita pertanyakan siapa yang mengawasi komite. Disdik atau sekolah yang mengawasi?,” katanya.

Namun, sambung dia, apabila merujuk SK komite yang mengeluarkan adalah sekolah.

“Jadi mestinya kepala sekolah yang mengetahui segala hal yang dilakukan komite,” ucapnya.

Ia juga menegaskan, dalam aturan dunia pendidikan tidak ada aturan wisuda TK hingga SMA.

“Jangan sampai disinyalir terjadi proyek olah-olah tadi, maka Disdik harus melarang wisuda di Kota Bogor. Lebih baik dilakukan secara sederhana dan tak memberatkan,” ungkapnya.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 76 tahun 2016 pasal 3 dan pasal 12, sambungnya, dijelaskan bahwa tidak boleh ada pungutan apapun, termasuk jual buku dan seragam.

“Kepala sekolah harus mengambil tindakan, jangan lempar-lempar mencari pembenaran kami akan memanggil komite, dewan pendidikan, dinas pendidikan, dan kepala sekolah,” jelasnya.

Sementara itu, Kadisdik Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto mengatakan bahwa hal tersebut telah menjadi opini publik yang sudah disampaikan ke Kemendikbud.

“Kami menunggu regulasi yang menjadi rujukan kita. Kami sih inginnya pelaksaan wisuda tak terlalu mewah tetapi sederhana,” katanya.

Kata dia, polemik takkan terjadi apabila komite mengikuti aturan main. Misalnya dengan menyusun program secara musyawarah.

Saat disinggung apakah Disdik akan melarang kegiatan wisuda. Sujatmiko menyebut bahwa itu adalah private sector.

“Kalau melarang, melarang bagaimana? Walaupun sebenarnya kami sudah mengirimkan surat edaran agar tidak ada pungutan, tidak ada yang memberatkan, dan sebagainya. Tapi mungkin dengan adanya kejadian ini yang secara nasional, pertama kita akan menunggu pasti setelah ini akan ada aturan baru Yang akan menjadi sebuah panduan, karena ini viral pasti disikapi. Kami akan evaluasi,” tuturnya.***

Ibnu Galansa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here