Bogordaily.net– Polres Bogor menerapkan ganjil genap di Puncak pada libur nasional hari ini Kamis, 1 Juni 2023. Aturan ini diberlakukan selama libur panjang hingga Minggu, 4 Juni 2023.
Dalam keteranganya, Sat Lantas Polres Bogor menyampaikan ganjil genap dimulai sejak Rabu, 31 Mei 2023 hinggga Minggu, 4 Juni 2023.
“Hari Rabu s/d Minggu Tanggal 31 Mei 2023 s/d 04 Juni 2023 Jalur Wisata Puncak Diberlakukan Ganjil Genap,” tulis Sat Lantas Polres Bogor melalui akun Instagram @tmcpolresbogor.
Para pengendara diimbau agar menyesuaikan waktu keberangkatan terkait aturan ganjil genap tersebut.
“Sesuaikan Waktu Keberangkatan Anda dengan Ketentuan Ganjil Genap Di Jalur Puncak. Mari kita tertib Berlalu Lintas dan Selalu Mematuhi Peraturan Lalu Lintas,” sambungnya.
Baca Juga: Sat Lantas Polres Bogor Terapkan Tilang Manual Mulai 1 Juni 2023
Aturan Ganjil Genap
Aturan ganjil genap disesuaikan dengan tanggal kalender yang berlaku hari ini mengikuti angka tanggal ganjil atau genap.
Sesuai tanggal hari ini yakni 1 Juni 2023 atau angka ganjil, maka kendaraan berplat ganjil yang dapat memasuki area Puncak, Kabupaten Bogor. Bagi yang berplat genap akan diputar balik.
Ganjil genap berlaku untuk kendaraan yang hendak naik atau memasuki kawasan Puncak. Rekayasa ganjil genap diberlakukan berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor PM 84 Tahun 2021.
Untuk itu, pengguna jalan yang akan melintasi kawasan Puncak Bogor pada hari ini harus menyesuaikan waktu keberangkatan.
Perhatikan nomor polisi kendaraan masing-masing sesuai dengan tanggal keberangkatan agar tidak terjebak penyekatan. Patuhi segala peraturan yang berlaku dan tetap utamakan keselamatan saat berkendara.
Sementara itu pemerintah menetapkan libur nasional atau tanggal merah Juni 2023. Kamis, 1 Juni 2023 merupakan tanggal merah Hari Lahir Pancasila dan Minggu, 4 Juni 2023 Hari Raya Waisak. Namun, cuti bersama Hari Raya Waisak jatuh pada Jumat, 2 Juni 2023.
Libur nasional atau cuti bersama berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.***