Sunday, 5 May 2024
HomeKabupaten BogorPolres Bogor Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Dikirim ke Malaysia Jadi TKW Ilegal

Polres Bogor Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Dikirim ke Malaysia Jadi TKW Ilegal

Bogordaily.net menjadi isu serius yang masih terus muncul di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Kasus-kasus tersebut memerlukan tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menghentikan praktik keji ini.

Salah satu keberhasilan yang patut diapresiasi adalah pengungkapan kasus oleh Polres Bogor.

Baca Juga: Ngantor di Alun-alun, Bima Arya Sikat Trotoar

berhasil mengungkap kasus dengan modus penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Melalui kerja keras dan koordinasi antara jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Polsek Rancabungur, empat orang pelaku berhasil diamankan. Mereka adalah LS, RA, AK, dan S.

Pengungkapan ini bermula dari laporan dua orang korban yang melaporkan adanya penyekapan di sebuah rumah di Rancabungur, Kabupaten Bogor, pada 29 Desember 2022.

Berdasarkan laporan dan informasi tersebut, Sat Reskrim dan Polsek Rancabungur segera melakukan penyelidikan terhadap para pelaku.

Hasil dari penyelidikan tersebut membawa kepada identifikasi dan penangkapan terhadap pelaku berinisial S alias ED (63) di wilayah Rancabungur Kabupaten Bogor pada 7 Juni 2023.

Dari penangkapan tersebut, tim penyidik berhasil mengembangkan kasus dan menangkap seorang pelaku lainnya, yakni RA (32), pada Kamis, 8 Juni 2023, di wilayah Ciamis.

Selanjutnya, pada 13 Juni 2023, tim Resmob dan Unit PPA berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yaitu LS (49) dan AK (37), di Medan, Sumatra Utara.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap enam pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini.

Motif yang digunakan para pelaku adalah menyalurkan korban sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dengan merekrut mereka melalui grup Facebook.

Mereka membuat paspor palsu untuk korban-korban ini sebelum membawa mereka ke Malaysia tanpa visa kerja yang sah.

Korban-korban tersebut kemudian diperbudak sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal.

Berkat pengungkapan kasus TPPO ini, berhasil menyelamatkan lima orang korban yang hendak diberangkatkan secara ilegal.

Tindakan ilegal ini memungkinkan para pelaku mendapatkan keuntungan sekitar 5 juta rupiah dari setiap PMI ilegal yang dikirim ke Malaysia.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan bahwa pihaknya telah berhasil menangani kasus-kasus sebelumnya dengan modus serupa di wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor, pada 3 Desember 2022.

“Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka berhasil ditetapkan, yaitu L yang berperan sebagai penampung dan pembuat paspor, SH alias D sebagai perekrut, dan tersangka lainnya yakni YW dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata saat konferensi pers yang digelar pada Rabu (14/07/2023).

Dalam kasus yang berhasil diungkap oleh Polres Bogor ini, selain menyelamatkan empat orang korban yang akan diberangkatkan secara ilegal, pihak kepolisian juga telah melakukan koordinasi dengan BP3MI Jawa Barat terkait 22 korban yang telah berangkat ke Malaysia secara ilegal menggunakan paspor palsu sebagai turis (overstay).

Tindakan yang dilakukan oleh para pelaku dalam kasus ini sangat merugikan korban, baik dari segi kebebasan maupun martabat.

Oleh karena itu, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana dan/atau Pasal 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Mereka dapat dikenakan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal 120 juta rupiah dan maksimal 600 juta rupiah.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here