Monday, 4 November 2024
HomeKota BogorTetap Beroperasi, Ini Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Jumat, 2 Juni 2023

Tetap Beroperasi, Ini Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Jumat, 2 Juni 2023

Bogordaily.net– Berikut adalah lokasi pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di Kota Bogor, pada Jumat, 2 Juni 2023. Bertepatan cuti bersama, 2 Juni 2023, layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota tetap beroperasi.

Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor Kota memberikan pelayanan keliling khusus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.

Layanan sim keliling Polresta Bogor Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Hari ini lokasi dan jadwal layanan SIM keliling di Kota Bogor Jumat, 2 Juni Mei 2023 akan dilaksanakan di parkir luar Mall Jambu Dua, Kota Bogor. Pendaftaran dimulai pukul 08.00 sampai 09.00 WIB.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kota Bogor Hari Ini, Jumat, 2 Juni 2023

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru. Untuk itu, segera datang dan perpanjang SIM Anda ke lokasi yang sudah tertera.

Syarat Perpanjangan SIM

Adapun syarat perpanjangan SIM seperti berikut ini:

  1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.
  2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
  3. Uji Psikologi SIM (di Lokasi).
  4. Surat Keterangan Sehat melalui Aplikasi Simpelpol*

Seperti diketahui, SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri.

Bukti tersebut diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani.

Kemudian memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi.

Sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Terdapat tiga jenis SIM C yang biasa digunakan, yaitu SIM C, SIM C1, dan SIM C2. SIM C ditujukan untuk kendaraan roda dua dengan mesin kurang dari 250 cc.

SIM C1 untuk kendaraan roda dua bermesin 250 cc hingga 500 cc, sedangkan SIM C2 digunakan untuk kendaraan roda dua dengan mesin lebih dari 250 cc.

Pengemudi wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Terutama, jika mereka memiliki kendaraan bermotor.

Baik itu sepeda motor, mobil, kendaraan umum, maupun kendaraan pengangkut barang.

Untuk itu, ayo segera melakukan perpanjangan SIM Anda, sebelum masa berlakunya habis.(Ibnu Galansa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here