Wednesday, 15 January 2025
HomeKota BogorTilang Manual Kembali Diterapkan, Ini Pesan Satlantas Polresta Bogor Kota

Tilang Manual Kembali Diterapkan, Ini Pesan Satlantas Polresta Bogor Kota

Bogordaily.net–  Tilang manual kembali diterapkan di sejumlah daerah termasuk di Kota Bogor. Pemberlakuan ini diberlakukan untuk kawasan yang tidak terjangkau tilang elektronik. Polresta Bogor Kota juga memberlakuan tilang manual sejak Kamis, 1 Juni 2023.

“Tilang manual sudah kita berlakukan kembali sejak 1 Juni 2023. Untuk pelanggaran khususnya menimbulkan lakalantas dengan fatalitas tinggi atau pelanggaran berat,” kata KBO Lantas Bogor Kota, Ipda Erizal Towijoyo kepada Bogordaily, Jum’at 2 Juni 2023.

Ipda Erizal menjelaskan, pemberlakuan tilang manual akan menyasar pada pelanggaran pengendara di bawah umur. Lalu menggunakan ponsel saat berkendara, terobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, serta melawan arus.

Baca Juga: Mulai 1 Juni 2023, Polresta Bogor Kota Terapkan Tilang Manual

“Juga melebihi batas kecepatan maksimum, di bawah pengaruh alkohol. Dan kendaraan tidak sesuai spesifikasi (knalpot, tidak ada spion, lampu Utama, lampus sen, tanpa plat nomor),” jelasnya.

Seperti sebelumnya, lanjut Ipda Erizal, untuk tilang manual petugas akan menahan barang bukti seperti STNK ataupun SIM pengendara yang melanggar.

“Untuk pembayaran tilang manual kita menggunakan sistem ETLE,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, aturan tilang manual telah diterbitkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui surat telegram (ST) bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023.

Surat telegram tentang tilang manual ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi.

Sasaran pelanggaran yang menjadi prioritas dalam aturan baru  2023 yakni pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi. (Ibnu Galansa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here