Saturday, 4 May 2024
HomeKota BogorBandel, Mie Gacoan Diduga Langgar Rekomendasi Komisi l Untuk Tutup Sementara

Bandel, Mie Gacoan Diduga Langgar Rekomendasi Komisi l Untuk Tutup Sementara

Bogordaily.net – Pasca di sidak oleh Komisi l DPRD Kota Bogor, yang berada di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, tetap beroperasi melalui pesanan online.

Tampak masih tampak aktivitas di dalamnya. Banyak sopir ojek online yang lalu lalang dan diduga mereka operasional namun khusus untuk pemesanan online.

Baca Juga: RS BSH Gelar Senior Fun Gathering di Alamanda Living

Padahal, berdasarkan hasil rapat internal. Komisi I DPRD Kota Bogor mengeluarkan rekomendasi untuk Pemerintah Kota Bogor sebagai pedoman untuk menindak gerai .

Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono, menerangkan rekomendasi dari Komisi I DPRD Kota Bogor terdiri dari lima poin.

Poin pertama, berbunyi dari hasil temuan sidak yang dilakukan oleh komisi I DPRD Kota Bogor.

Ditemukan terdapat dua perizinan yang belum diselesaikan oleh pihak yaitu PBG dan Siteplan.

Poin kedua, Komisi I DPRD Kota Bogor mendukung masuknya investasi di Kota Bogor dan penyerapan tenaga kerja.

Akan tetapi semua pelaku usaha harus tertib administrasi dan hukum di Kota Bogor.

Poin ketiga dijelaskan oleh Heri, Komisi I DPRD Kota Bogor merekomendasikan agar Pemerintah Kota Bogor bertindak tegas dalam penerapan Perda nomor 1 tahun 2021.

Tentang Penyelenggaraan Ketentraman Umum dan Ketertiban Umum, Perda nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Perda nomor 2 tahun 2019 tentang Izin Mendirikan Bangunan.

Poin keempat Heri menerangkan terkait usaha ditemukan belum memenuhi persyaratan untuk beroperasi, namun sudah memulai kegiatan usahanya.

“Untuk itu Komisi I DPRD Kota Bogor merekomendasikan untuk sementara ditutup sampai kelengkapan perizinan diselesaikan,” terang Heri.

Poin kelima, Komisi I DPRD Kota Bogor meminta agar semua usaha yang berada di Kota Bogor yang belum menyelesaikan persyaratan perizinan untuk ditutup sampai terselesaikannya izin siteplan dan PBG.

Ibnu Galansa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here