Bogordaily.net – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor kini tengah menyiapkan langkah-langkah atas pelaporan dugaan intimidasi yang dilakukan oleh Tim dr. Rayendra kepada Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Bogor Selatan saat kegiatan sosialisasi kesehatan di Bogor Selatan, Minggu 23 Juli 2023.
“Langkah-langkahnya sekarang Kita sudah melakukan pelaporan BAP di Polresta Bogor Kota, pertama dengan kaitan dengan Nurhayati. Karena dia adalah seorang Panwascam Bogor Selatan. Karena ada ancaman intimidasi terhadap Nurhayati, kita melakukan proses pelaporan pidana umum,” kata Ketua Bawaslu Kota Bogor, Yustinus Elyas saat ditemui di kantornya di Jalan Burangrang Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, pada Rabu, 26 Juli 2023.
Kemudian, langkah kedua, pihaknya akan mengumpulkan informasi awal dengan mengkaji dengan proses pemanggilan semua pihak saat kejadian di lokasi dan penelusuran.
Baca juga : Puasa Tasua dan Asyura Kapan? Cek Jadwal Lengkap di Sini
“Pertama kita ingin melakukan kajian atau proses pemanggilan semua pihak dan penulusuran terhadap Panwascam. Apa betul ada kejadian di sana,” ungkapnya.
Kenapa dinaikkan ke Bawaslu Kota Bogor, menurutnya agar lebih terang dan kondusif untuk semua atas kejadian yang terjadi, yakni dengan melakukan pemanggilan semua pihak yang terkait.
“Kita akan lakukan pemanggilan pertama kepada Panwascam Bogor Selatan terlebih dahulu. Nanti arahnya, apakah ini masuk pelanggaran atau tidak untuk informasi awalnya,” ungkapnya lagi.
Sementara itu, dr. Rayendra menyangkal bahwa yang melakukan intimidasi kepada Panwascam Bogor Selatan tersebut bukan dari Timnya, namun tokoh masyarakat dimana kegiatan tersebut dilaksanakan.
“Kang punten yang dianggap intimidasi itu bukan dilakukan tim Rayendra ya. Tapi terjadi kesalahpahaman antara tokoh masyarakat dangan panwascam. Hatur Nuhun,” singkat dr. Rayendra saat dimintai tanggapannya.
Saat dimintai konfirmasi terkait kegiatan tersebut, Lurah Kertamaya, Mega Julyanti Hutapea mengaku tidak pemberitahuan kepada pihaknya.
“Terkait adanya kegiatan sosialisasi dr. Rayendra di wilayah Kelurahan Kertamaya tidak ada pemberitahuan kepada kami. Mungkin mereka izin kepada pihak RT atau RW,” kata Mega Julyanti.
Baca juga : Tak Lagi Gratis, Tahun 2024 Vaksin Covid-19 Akan Berbayar
Atas sarana pendidikan yang digunakan dalam kegiatan tersebut, ia menegaskan tidak diperbolehkan.
Ia pun telah lama mensosialisasikan dan menghimbau agar tidak menggunakan pendidikan.
“Jelas itu tidak boleh. Kita tidak dapat laporan konfirmasi terkait adanya kegiatan tersebut. Kalau ada konfirmasi ke kita, nanti kita himbau bahwa jangan di sarana pendidikan. Mungkin ada upaya dari panitia untuk menutupi kegiatan dari aparatur wilayah,” tegasnya. (Ibnu Galansa)