Tuesday, 14 May 2024
HomeEkonomi'Kirana’ Proteksi Terencana, Inovasi Layanan Besutan BRI dan BRI Life

‘Kirana’ Proteksi Terencana, Inovasi Layanan Besutan BRI dan BRI Life

Bogordaily.net – ‘Kirana' proteksi terencana, inovasi layanan besutan dan Life kembali memanjakan para nasabahnya.

Dalam upaya menjawab kebutuhan nasabah dan menyesuaikan dengan selera pasar, Lembaga keuangan dan pelaku industri keuangan terus melakukan inovasi dalam produk dan layanan perlindungan.

Salah satu contohnya adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk () dan anak perusahaannya, Life, yang telah meluncurkan produk asuransi terbaru yang unik, yaitu Asuransi Proteksi Jiwa Terencana “Kirana”.

Kirana merupakan jenis asuransi jiwa berjangka yang memberikan perlindungan atas jiwa tertanggung dengan manfaat Uang Pertanggungan (UP) jika terjadi risiko meninggal dunia selama masa asuransi.

Direktur Bisnis Konsumer , Handayani, menjelaskan bahwa produk asuransi Kirana menawarkan keunggulan dalam fleksibilitas pilihan UP yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan nasabah.

“Selain itu, proses akseptasi yang mudah dan cepat dilakukan melalui proses underwriting, serta premi tahunan yang terjangkau,” jelas Handayani.

Menariknya, bagi mereka yang membayar premi tahunan di muka selama lima tahun, terdapat potongan premi sebesar 10%. Hal ini memberikan keuntungan tambahan kepada nasabah yang dapat menghemat biaya premi.

Baca Juga: Liburan di Puncak? Waspada Cuaca Ekstrim di Kawasan Wisata Puncak Bogor

Adapun ketentuan pemegang polis minimal berusia 18 tahun dan usia tertanggung 18 – 60 tahun.

Kemudian dengan premi yang sesuai usia masuk tertanggung, kita dapat menikmati masa asuransi selama lima tahun.

Kemudian, pemegang polis juga akan memperoleh manfaat sebesar 100% uang pertanggungan atau santunan meninggal dunia dan pertanggungan asuransi berakhir.

Pemegang polis akan mendapatkan manfaat lebih apabila memilih cara pembayaran premi sekaligus yang dibayarkan dimuka (payment in advance of all premium), berupa tambahan uang pertanggungan sebesar sisa premi tahunan yang belum dijalani apabila terjadi risiko meninggal dunia.

Mengenai tata cara klaim, dapat dilakukan dengan cara menyerahkan dokumen klaim ke kantor layanan/ tenaga pemasar Life, sesuai persyaratan dokumen.

Setelah Life menerima dan melakukan verifikasi dokumen klaim, selanjutnya nasabah akan menerima konfirmasi klaim dan menerima pembayaran manfaat selama kurang lebih dalam kurun waktu 14 hari kerja.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here