“TINGKATKAN REALISASI INVESTASI, DPMPTSP GELAR SAFARI HELPDESK DAN SOSIALISASI OSS-RBA”
Belakangan ini, istilah good governance sepertinya tengah populer diperbincangkan. Permasalahan good governance di Indonesia pun tidak luput dari perhatian masyarakat. Sebagai warga negara yang baik, kita perlu juga untuk turut membuka mata terhadap hal ini.
Good governance atau tata pemerintahan yang baik, merupakan bagian dari paradigma baru yang berkembang dan memberikan nuansa yang cukup mewarnai pasca krisis multidimensi, seiring dengan tuntutan era reformasi. Dalam konteks Indonesia yang bergeliat dengan tuntutan reformasi, good governance tampil sebagai model transplantatif baru yang diyakini mampu memperbaiki birokrasi yang dinilai sarat korupsi, suap dan penyalahgunaan kekuasaan, termasuk sebagai pelanggaran hak-hak asasi manusia.
Good governance sebenarnya adalah impian dari semua negara di dunia, yaitu pemerintahan dengan ciri-ciri tata kelola pemerintahan yang baik, seperti pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel dan bertanggung jawab. Artinya, penyelenggaraan pemerintahan diharapkan tepat sasaran sesuai dengan rencana strategis yang telah ditetapkan, berdaya guna dan berhasil guna, terbuka dan dapat diawasi oleh semua orang, serta bertangungjawab terhadap segala kebijakan yang ditetapkan. Semua hal ini hendaknya mampu dilaksanakan atau dipenuhi oleh para pejabat sektor publik terutama di sektor penanaman modal.
Dengan terbitnya Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 menjadi titik tolak perubahan perkembangan investasi di Indonesia yang salah satunya mengatur tentang perizinan penanaman modal dengan diterbitkannya Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) yaitu sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Sistem OSS RBA ini dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS dalam hal penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko (rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi). Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis pengaturan perizinan berusaha. Sebelumnya, izin usaha dimohonkan melalui sistem perizinan berusaha berbasis elektronik, yakni Online Single Submission (OSS) versi 1.1, namun terhitung sejak 2 Juli 2021, permohonan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dilakukan melalui sistem OSS-RBA.
Oleh karena itu, dalam rangka mempermudah kegiatan berusaha dan berinvestasi di Kabupaten Bogor, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai leading sektor pelayanan penerbitan surat keputusan perizinan dan nonperizinan melaksanakan Safari Helpdesk dan Sosialisasi OSS-RBA ke Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor pada hari Selasa, 11 Juli 2023.
Safari Helpdesk dan Sosialisasi OSS-RBA dihadiri oleh para Perangkat Desa dan Pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dengan Jumlah peserta 50 (Lima Puluh) Orang.
Kegiatan Safari Helpdesk dan Sosialisasi OSS-RBA dibuka oleh Sub Koordinator LKP II DPMPTSP Kabupaten Bogor. Achmad Junaedi Latief, ST yang juga menjadi Narasumber dalam acara tersebut.
Setelah pemaparan selesai oleh Narasumber, sesi diskusi dibuka dan dimanfaatkan oleh para peserta untuk bertanya, dari mayoritas pertanyaan yang diajukan lebih fokus kepada teknis pelaksanaan pelayanan perizinan melalui system OSS-RBA dan permasalahan perizinan di Kabupaten Bogor.
Kegiatan ini merupakan salah satu cara untuk mewujudkan birokrasi 4.0, yaitu percepatan pelayanan, akurasi pelayanan, efisiensi pelayanan dan fleksibilitas kerja.