Bogordaily.net – Persoalan Mie Gacoan yang baru di Jalan Sholeh Iskandar (sholis), Kota Bogor, terus menuai sorotan. Meski demikian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor mengijinkan resto tersebut melayani penjualan secara online.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bogor, Agustian Syach membenarkan bahwa Mie Gacoan Sholis kali ini hanya melayani pembelian online.
“Perizinan usaha kan udah mereka mililki lewat OSS. Yang belum hanya PBG. Itu terkait teknis bangunan gedung,” kata Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach.
Ia menerangkan, saat ini memang Mie Gacoan diperbolehkan berjualan online. Secara perizinan, Mie Gacoan Jalan Sholeh Iskandar ini sudah melengkapinya.
Baca juga : ‘Kirana’ Proteksi Terencana, Inovasi Layanan Besutan BRI dan BRI Life
Saat ini pihaknya, kata Agustian, sedang melakukan konsultasi intens dengan berbagai pihak.
Konsultasi ini dilakukan dengan tujuan untuk mempermudah iklim investasi di Kota Bogor.
“Kita masih kaji dan konsultasikan , dan kembali ke UU Cipta Kerja yang semangatnya adalah memudahkan iklim investasi di seluruh Indonesia,” jelas Agustian.
Dapat Surat Peringatan
Sebelumnya, Satpol Kota Bogor melayangkan surat peringatan kepada pihak Mie Gacoan yang membuka gerai di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal.
Mie Gacoan tersebut diminta menghentikan operasional terhitung mulai Selasa 27 Juni 2023, sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan, surat peringatan tersebut mengacu ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan.
Satpol PP juga merespons rekomendasi dari DPRD Kota Bogor.
“Ini pelajaran bagi usaha di Kota Bogor supaya menaati aturan,” tutup Agustian. (Muhammad Irfan Ramadan)