Bogordaily.net – Satreskrim Polresta Bogor Kota telah menerima pengaduan penerimaan peserta didik baru (PPDB) baik jenjang SMP maupun SMA tahun 2023.
Atas adanya pengaduan dugaan pelanggaran PPDB itu, saat ini pihak kepolisian sedang melakukan klarifikasi tahap pertama kepada pengadu. Kemudian akan dicocokkan dengan dinas terkait.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan jika aduan tersebut ada unsur pidana maka pihaknya akan menangani aduan tersebut.
“Kita akan selidiki, unsur pidana itu bisa saja seperti ada dugaan suap, ada dugaan pungli dan ada dugaan pemalsuan. Nah jika itu ada berdasarkan keterangan dari para saksi dan ada alat bukti nanti akan langsung kita gas pol tangani,” tegas Kombes Bismo pada Rabu 19 Juli 2023.
Baca Juga: Polresta Bogor Kota Terima Aduan Soal PPDB, Kombes Bismo: Jika Ada Unsur Pidana Kita Akan Tangkap
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila menambahkan bahwa keenam aduan tersebut adalah aduan yang berkaitan dengan PPDB sistem zonasi.
“Sudah ada enam aduan yang kami data terkait dengan adanya laporan mengenai proses PPDB. Kemudian terkait laporan tersebut kami dari Polresta Bogor kota telah melakukan klarifikasi tahap pertama kepada pengadu,” kata Kompol Rizka.
Pihaknya kemudian akan mencocokan dengan data di dinas terkait juga bekerja sama dengan inspektorat untuk menindaklanjuti data tersebut.
“Termasuk bagaimana proses-proses PPDB seperti penginputan, proses verifikasi. Langkah-langkah tersebut akan dilakukan dengan inspektorat,” jelasnya.
Kompol Rizka mengungkapkan, pihaknya akan mendalami atas dugaan adanya percaloan dalam proses zonasi tersebut.
“Indikasi percaloan sedang kita dalami. Informasi terkait adanya dugaan-dugaan, saat ini tim kami sedang lakukan verifikasi dengan dinas terkait,” tandasnya.(Ibnu Galansa)