Bogordaily.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Ismail Thomas, anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP, sebagai tersangka.
Ia jadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen perusahaan tambang.
Langkah ini diikuti dengan penahanan Ismail oleh Korps Adhyaksa.
Kasus Korupsi di Lahan Tambang Kalimantan Timur
Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi terkait pemalsuan dokumen perusahaan tambang di lahan yang sama di Kalimantan Timur.
Perusahaan-perusahaan yang terlibat adalah PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan penetapan tersangka serta penahanan terhadap Ismail Thomas, yang juga pernah menjabat sebagai bupati Kutai Barat dari tahun 2006 hingga 2016.
Penetapan ini diumumkan oleh Ketut Sumedana dari Kapuspenkum Kejagung.
Dugaan Pemalsuan Dokumen Izin Tambang
Ketut menjelaskan bahwa Ismail Thomas diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen-dokumen terkait izin tambang di Kutai Barat.
Dalam kasus ini, Ismail diduga memalsukan dokumen yang berkaitan dengan penerbitan izin tambang.
Pasal yang Digunakan dalam Penahanan
Ismail Thomas ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejaksaan.
Dia dijerat dengan Pasal 9 Undang-undang Tipikor yang digabungkan dengan Pasal 55 KUHP.
Kasus Tambang dan Keterlibatan PT Sendawar Jaya
Kasus ini melibatkan kepemilikan tambang yang disita oleh Kejagung sebagai aset dari PT Gunung Bara Utama, yang merupakan anak perusahaan PT Trada Alam Minerba.
PT Trada Alam dimiliki oleh Heru Hidayat, yang sebelumnya terpidana dalam kasus korupsi asuransi PT Jiwasraya.
Namun, PT Sendawar Jaya mengklaim sebagai pemegang izin sah atas lahan tambang tersebut.
Mereka telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2022. Dalam gugatan tersebut, Kejagung turut terdaftar sebagai tergugat.
Klaim Izin Lahan Tambang oleh PT Sendawar Jaya
PT Sendawar Jaya memiliki Surat Kuasa Izin Peninjauan (SKIP) batu bara nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008.
Selain itu, ada Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum, Nomor: 545/K.501a/2008 tanggal 19 Juni 2008, dan Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Nomor: 545/K.781c/2008, Tanggal 9 September 2008.
Pengadilan memutuskan bahwa PT Sendawar Jaya memiliki hak atas tambang tersebut.
Kejagung harus mengembalikan lahan tersebut kepada PT Sendawar Jaya setelah sebelumnya menyita lahan itu sebagai aset PT Gunung Bara Utama.
“Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka inisial IT (Ismail Thomas) anggota Komisi I DPR RI atau bupati Kutai Barat 2006-2016,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/8).***