Thursday, 2 May 2024
HomeKota BogorBima Arya Sidak Layanan Perpindahan Kependudukan di Disdukcapil Kota Bogor

Bima Arya Sidak Layanan Perpindahan Kependudukan di Disdukcapil Kota Bogor

Bogordaily.net–  Wali Kota Bogor, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor. Hal tersebut dilakukan untuk mengecek layanan dokumen kependudukan yang harus dilakukan dengan cermat dan tepat, Rabu 2 Agustus 2023.

Setibanya di kantor Disdukcapil, lebih dulu berbincang dengan warga yang sedang mengakses layanan kependudukan.

Seperti pindah kartu keluarga, pindah domisili, pembuatan kartu keluarga baru, akte kelahiran, dan sebagainya.

Didampingi petugas Disdukcapil, selanjutnya menginspeksi proses dokumen kependudukan di tingkat operator maupun verifikator.

Saat memeriksa proses otorisasi perpindahan alamat, ia melihat ada titik lemah pada operator.

“Kenapa banyak sekali manipulasi alamat, karena operator itu langsung melakukan otorisasi tanda tangan elektronik di situ. Jadi sangat mungkin bisa tidak teliti, atau bisa juga terjadi manipulasi secara sengaja,” kata .

Otorisasi perpindahan alamat kata Bima seharusnya tidak bisa dilakukan oleh operator. Namun, harus dilakukan oleh kepala bidang (kabid).

Bima Arya Sidak Disdukcapil

Layanan Diperketat

Untuk itu sejak empat hari lalu, otorisasi pindah alamat di Disdukcapil tidak lagi dilakukan oleh operator tetapi langsung oleh Kabid.

“Tapi di tingkat kabidnya pun otorisasinya harus lebih teliti lagi. Persyaratan harus lebih lengkap lagi, misalnya (analogi) kalau saya mau pindah ke KK (Kartu Keluarga) Pak Soni, maka Pak Soni harus menyatakan surat tidak keberatan. Nah itu selama ini nggak ada,” katanya.

Untuk memperketat itu, Pemkot Bogor sedang dalam proses membuat Peraturan Wali Kota (Perwali).

Di dalamnya mencakup Standar Operasional Prosedur (SOP) di Disdukcapil mengenai proses perpindahan domisili atau perpindahan nama di Kartu Keluarga.

“Sehingga akan lebih ketat lagi dari sekarang. Untuk mengantisipasi kepindahan yang tidak sesuai dengan domisili menjelang PPDB,” jelasnya.

Pelayanan dokumen kependudukan di wilayah akan kembali dibuka, karena yang terpenting tegas , baik pelayanan di dinas maupun di wilayah harus menjalankan SOP yang jelas dengan persyaratan yang lebih rinci dan ketat.

“Dan nanti otorisasi untuk tanda tangan elektronik itu tetap di kabid bukan di wilayah, pelayanan nggak apa-apa di wilayah, karena kalau ditarik semua crowded,” ungkapnya.(Ibnu Galansa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here