Friday, 3 May 2024
HomeBeritaMenolak Meminjamkan Uang, Bagaimana Hukum dalam Islam?

Menolak Meminjamkan Uang, Bagaimana Hukum dalam Islam?

Bogordaily.net–  Menolak meminjamkan kepada orang lain hukum dalam Islam bagaimana? Bagi yang menolak memberi pinjaman kepada orang lain dan ingin mengetahui hukumnya dalam Islam, simak ulasan berikut.

Di antara sebagian besar dari kita tentu pernah diminta untuk meminjakan oleh keluarga, teman, atau siapa saja. Namun, kita terkadang bingung apakah memberi pinjaman atau tidak. Bagi yang memilih menolak memberi pinjaman dan ingin mengetahui hukum dalam Islam seperti apa, simak artikel di bawah ini.

Memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan merupakan tindakan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Tindakan ini juga dianggap sebagai salah satu bentuk kebaikan dan bantuan kepada sesama Muslim.

Melansir NU Online, dalam Al-Qur'an, Allah SWT menyebutkan memberikan pinjaman merupakan perbuatan yang sangat mulia dan diberikan pahala yang besar.

Memberikan pinjaman kepada orang lain adalah tindakan mulia yang dianjurkan. Hukum asal memberikan pinjaman [‘ariyah] ialah dianjurkan [nadb].

Sebagaimana tercantum dalam kitab Hawasyi ‘ala Multaqa alabhiru fi al Fiqh ‘al al Mazhabi al Hanafi, Jilid 3, halaman 159 yang artinya:

“Para ulama berbeda pendapat terkait hukum pinjaman,— setelah mereka bersepakat tentang kebolehan hukumnya—, maka jumhur ulama dari kalangan Mazhab Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah, bahwa hukum asal dari pinjaman ialah nadb [dianjurkan].”

Sebagai umat Islam, dianjurkan membantu orang lain dalam kebutuhan finansial dengan cara memberikan pinjaman yang baik.

Hukum Menolak Memberi Pinjaman

Meski demikian, Islam menetapkan beberapa situasi yang mana menolak meminjamkan juga dapat dianggap sebagai tindakan yang bijaksana dan sah.

Misalnya ketidakmampuan penerima pinjaman. Selain itu penerima pinjaman tidak mampu mengembalikan dalam waktu yang ditentukan. Atau kalau memberikan pinjaman dapat menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi pemberi pinjaman.

Sehingga menolak untuk meminjamkan dalam situasi tersebut menjadi suatu tindakan yang dapat dipertimbangkan.

Selain itu si peminjam dapat juga mempertimbangkan ketidakjujuran penerima pinjaman. Jika tidak dapat dianggap jujur atau tidak terpercaya berdasarkan pengalaman sebelumnya atau informasi yang tersedia, maka menolak untuk meminjamkan menjadi keputusan rasional. Dan hal tersebut dibenarkan dalam Islam.

Tak hanya itu jika seseorang telah gagal membayar kembali pinjaman sebelumnya atau tidak dapat dipercaya dalam hal keuangan, maka si pemberi pinjaman berhak menolak memberikan pinjaman.

Ada pula penggunaan pinjaman yang bertentangan dengan prinsip Islam. Misalnya tujuan penggunaan pinjaman bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Contoh untuk membiayai praktik riba (bunga) atau kegiatan haram lainnya maka pemberi pinjaman berhak menolak memberikan pinjaman. Sebab Islam mendorong penggunaan dalam transaksi yang sesuai dengan prinsip-prinsip etika dan syariat.

Itulah hukum menolak meminjamkan dalam hukum Islam. Semoga bermanfaat.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here