Saturday, 27 April 2024
HomeKabupaten BogorOperasi Antik Lodaya 2023, Polisi Bekuk 42 Pelaku Pengedar Narkoba

Operasi Antik Lodaya 2023, Polisi Bekuk 42 Pelaku Pengedar Narkoba

Bogordaily.net – Polisi berhasil mengungkap 34 kasus dan menangkap 42 pelaku peredaran di wilayah Kabupaten Bogor dalam operasi antik lodaya 2023 yang digelar pada 24 Juli hingga 2 Agustus 2023.

Diketahui Polres Bogor telah melaksanakan operasi antik lodaya yang merupakan operasi cipta kondisi, dilakukan untuk pencegahan dan peredaran dan menciptakan kondisi wilayah Polres Bogor yang aman dan kondusif.

Kasat Polres Bogor, AKP Muhammad Ilham mengatakan dalam kasus operasi antik lodaya tersebut, Polisi berhasil mengamankan 42 tersangka, yang terdiri dari 40 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.

Baca juga : Biodata Oklin Fia yang Viral Jilat Es Krim, Akun IG, Umur, Pekerjaan

“Kami berhasil diungkap 34 perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap , mulai dari sabu, ganja, dan ekstasi, serta berhasil diamankan 42 tersangka,” kata AKP Muhammad Ilham kepada Wartawa, saat konfrensi pers di Mapolres Bogor, Selasa 8 Agustus 2023.

Modus COD

Menurutnya, jaringan tersebut tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Bogor dan modus penjualan yang digunakan pelaku yakni dengan sistem Cash On Delivery (COD) dan juga memberikan petunjuk kepada calon pembeli.

“Adapun modus operan yang digunakan yakni dengan sistem COD atau pelaku dan pembeli tidak bertemu secara langsung yakni dengan memberikan gambar atau petunjuk kepada pembeli,” jelasnya.

Baca juga : Tips Irit Bahan Bakar untuk Sepeda Motor

AKP Muhammad Ilham menambahkan, motif para pelaku melakukan hal tersebut  karena faktor ekonomi, dan meyakini bahwa mengkonsumsi dapat mendapatkan ketenangan diri dan menambah semangat dalam beraktivitas.

Akibat perbuatannya tersebut kata AKP M Ilham, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis oleh pihak kepolisian dengan ancaman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

“Pasal 114 ayat 2, 114 ayat 1, 112 ayat 2, 112 ayat 1, 111 ayat 1, UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal pidana 20 tahun, penjara seumur hidup, atau pidana mati,” ujar AKP Muhammad Ilham. (Albin Pandita)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here