Bogordaily.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan kebijakan mengenai polusi udara yang kian mengkhawatirkan salah satu kebijakan tersebut yaitu uji emisi secara berkala.
“DLH Kota Bogor melaksanakan uji emisi secara berkala bagi kendaraan bermotor di wilayah se-Kota Bogor,” kata Wali Kota Bogor, Bima Arya kepada wartawan, Jum’at 25 Agustus 2023
Kemudian, kata Bima, kebijakan lainnya yaitu Dishub Kota Bogor bersama unsur Kepolisian melakukan uji KIR dan penindakan bagi kendaraan umum (angkot) yang telah berusia di atas 20 tahun dan melebihi ambang batas uji emisi kendaraan.
Baca juga : Lokasi Terbaru Fan Meeting Kim Bum di Jakarta, Cek!
“Menerapkan kebijakan 4 in 1 bagi kendaraan roda empat yang masuk ke lingkungan perkantoran di lingkup Pemkot Bogor, terkecuali bagi yang menggunakan kendaraan listrik,” jelas Bima.
Oleh karena itu, lanjut Bima, ia menghimbau kepada pelajar untuk menggunakan transportasi publik.
Dan pihak sekolah agar memperbanyak layanan antar jemput sehingga dapat mengurangi kendaraan pribadi yang mengantar atau jemput.
Baca juga : Link DANA Kaget 25 Agustus, Dapat Saldo Gratis Langsung Cair
Bima membeberkan, bahwa WFH bagi para ASN ini belum tentu terlaksana. Para ASN masih harus bekerja ke kantor di tengah polusi udara yang terjadi di Bogor.
“Pemkot Bogor tidak menerapkan WFH secara menyeluruh dengan pertimbangan efektifitas kinerja pegawai, kecuali bagi pegawai dengan resiko tinggi seperti ibu hamil, pegawai dengan riwayat penyakit ispa, dan kelompok rentan lainnya,” tutup Bima.(Muhammad Irfan Ramadan)