Tuesday, 30 April 2024
HomeBeritaTak Ada Zig-zag, Ini Rute Baru Ujian SIM Motor

Tak Ada Zig-zag, Ini Rute Baru Ujian SIM Motor

Bogordaily.net – Polri akhirnya resmi membuat rute baru ujian Surat Izin Mengemudi () motor yang biasanya susah berbentuk zig-zag.

Sebelumnya ada rute yang berbentuk angka 8, kini membentuk huruf S. Tak hanya itu, rute ujian kini juga lebih lebar dari yang sebelumnya.

“Yang sebelumnya berbentuk angka 8, sekarang huruf S. Ukuran lebar lintasan diperlebar dari 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Usman Latief, dikutip dari PMJ, Jum'at 4 Agustus 2023.

Baca juga : Masih Ada Waktu, Ini Cara Ikut Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 58

Menurutnya, saat ini materi uji dilakukan tanpa skema zig-zag dan slalom.

Rute baru . (PMJ/Bogordaily.net)

“Itu berdasarkan hasil akomodasi dari empat materi uji ,” ungkapnya.

Ditambahkannya, aturan baru tersebut sudah mulai diberlakukan hari ini. Pada hari pertama pemberlakuan tersebut, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen. Pol. Firman Shantyabudi akan meninjau langsung.

Apa itu ?

Seperti diketahui, (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri.

Bukti tersebut diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani. Kemudian memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi.

Baca juga : Kode Promo Grab 4 Agustus 2023, Dapat Diskon dan Cashback Menarik!

Sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki diatur dalam Pasal 281.

Terdapat tiga jenis C yang biasa digunakan, yaitu C, SIM C1, dan SIM C2. SIM C ditujukan untuk kendaraan roda dua dengan mesin kurang dari 250 cc.

SIM C1 untuk kendaraan roda dua bermesin 250 cc hingga 500 cc, sedangkan SIM C2 digunakan untuk kendaraan roda dua dengan mesin lebih dari 250 cc.

Pengemudi wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Terutama, jika mereka memiliki kendaraan bermotor. Baik itu sepeda motor, mobil, kendaraan umum, maupun kendaraan pengangkut barang.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here