Bogordaily.net – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang yang ditetapkan sebagai tersangka akan melanjutkan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Rabu 2 Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Panji Gumilang meminta pemeriksaan terhadap dirinya dihentikan sementara.
“Tadi malam pukul 01.00, PG meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan di siang ini,” ujar Djuhandhani dalam keterangannya, dikutip dari PMJ.
Baca juga : Nasib Panji Gumilang Setelah Jadi Tersangka Bagaimana? Ini Kata Mahfud MD
Sehingga, Djuhandani menambahkan, tersangka Panji Gumilang untuk sementara dititipkan di tahanan Bareskrim Polri sebelum melanjutkan pemeriksaan.
Kendati demikian, soal penahanan terhadap tersangka Panji Gumilang, Djuhandani menyebutkan akan disampaikan ke depannya.
“Belum ada surat perintah penahanan, yang ada baru penangkapan. Di situ penyidik mempunyai kewenangan 1×24 jam. Kita lihat nanti jam 21.00,” tandasnya.
Tersangka Penistaan Agama
Baca juga : Panji Gumilang Tersangka Penodaan Agama!
Diberitakan sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri belum melakukan penahanan dan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya memiliki waktu untuk memutuskan perihal penahanan tersangka Panji Gumilang.
“Penyidik masih mempunyai 1×24 jam (untuk memutuskan penahanan Panji Gumilang),” ujar Djuhandhani kepada wartawan, Selasa, 1 Agustus 2023.
Saat ini, lanjut Djuhandhani, pihaknya saat ini baru meningkatkan status dari Panji Gumilang dan soal penangkapan.
“Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kota lihat perkembangan penyidikan,” ucapnya.***