Bogordaily.net – Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan empat kementerian. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Selasa, 12 September 2023.
Kesepakatan ini mencakup 27 hari libur nasional dan cuti bersama, dengan 17 hari sebagai hari libur nasional dan 10 hari sebagai cuti bersama.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama ini hasil dari rapat koordinasi tingkat menteri yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) serta tiga kementerian terkait, yaitu Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).
Baca juga : Viral Video Fuji Ngedate di Kafe, Bareng Asnawi?
Menteri Muhadjir Effendy juga mengungkapkan bahwa aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama di sektor swasta akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Tenaga Kerja, sementara aturan untuk aparatur sipil negara akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi, dan Birokrasi.
Berikut adalah rincian hari libur dan cuti bersama untuk tahun 2024 (sebagaimana yang telah disepakati dalam Surat Keputusan Bersama):
Hari Libur Nasional
Tahun Baru (1 Januari 2024)
Tahun Baru Imlek (22 Januari 2024)
Hari Raya Nyepi (24 Maret 2024)
Jumat Agung (5 April 2024)
Hari Raya Waisak (15 Mei 2024)
Hari Lahir Pancasila (1 Juni 2024)
Idul Fitri 1 Syawal (23 Mei 2024)
Idul Fitri 2 Syawal (24 Mei 2024)
Idul Adha (12 Juli 2024)
Tahun Baru Islam (29 Agustus 2024)
Hari Kemerdekaan (17 Agustus 2024)
Tahun Baru Hijriah (17 September 2024)
Maulid Nabi Muhammad SAW (13 Oktober 2024)
Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka (13 Maret 2024)
Jumat Agung (24 Maret 2024)
Hari Raya Waisak (5 Mei 2024)
Hari Lahir Pancasila (20 Mei 2024)
Cuti Bersama
Baca juga : Cara Cek Bantuan PKH dan Bansos 2023 Lewat HP
20 Januari 2024 (Sabtu)
1 April 2024 (Minggu)
4 April 2024 (Rabu)
3 Mei 2024 (Kamis)
19 Juli 2024 (Jumat)
2 Oktober 2024 (Rabu)
12 November 2024 (Selasa)
25 Desember 2024 (Rabu)
26 Desember 2024 (Kamis)
31 Desember 2024 (Selasa)
Mohon dicatat bahwa aturan dan jadwal ini dapat berubah sesuai dengan peraturan pemerintah yang lebih lanjut atau perubahan dalam kebijakan nasional.***