Bogordaily.net– DPRD Kabupaten Bogor mengesahkan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Perda tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten.
Hal tersebut sekaligus menandatangani nota kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2023.
Rapat yang berlangsung pada Jum’at 8 September 2023 itu juga sekaligus melantik Yopi Iskandar sebagai anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi Gerindra. Yopi menggantikan M Rizky dari daerah pemilihan (dapil) IV.
Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sebut Bantuan Keuangan Infrastruktur Samisade Sangat Penting.
Ketua
DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto mengatakan keberadaan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat mengoptimalkan kinerja Pemkab Bogor dalam meningkatkan sektor pendapatan, terutama dari komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Alhamdulillah, setelah melalui pembahasan di tingkat pansus (panitia khusus), hari ini Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah disahkan menjadi Perda,” kata
Rudy Susmanto.
Rudy mengatakan, regulasi tersebut harus ditindaklanjuti dengan Peraturan yang lebih teknis agar bisa menjadi payung hukum bagi Pemkab Bogor dalam melaksanakan kerja-kerja di sektor pendapatan.
“Dengan meningkatnya pendapatan, tentu harapannya kita bisa lebih banyak mengakomodir kebutuhan pembangunan kita di seluruh wilayah Kabupaten Bogor,” ujar
Rudy Susmanto.
(Albin Pandita)