Bogordaily.net – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menyebut akan menggelar uji emisi untuk kendaraan umum demi mengurangi polusi udara.
Angkutan kota (angkot) dan angkutan umum lainnya dan barang maksimal dua kali gagal dalam tiga kali kesempatan uji emisi.
“Kalau enggak lolos ya diperbaiki, kalau tidak lolos sampai tiga kali ya kita menyarankan plat hitam, tidak mengangkut lagi,” kata Kadishub Kota Bogor Eko Prabowo.
Baca juga : Kerugian Capai Rp22 Miliar, Kenali Modus Love Scamming
Eko menerangkan, uji ini salah satu cara mengimplementasikan aturan pemerintah untuk menurunkan polusi udara.
Eko menyebut terdapat ribuan angkot yang secara umur kendaraan sudah lebih dari 15 tahun.
Saat ini Dinhub, kata Eko, tengah melakukan proses administrasi bagi 1.040 angkot yang sudah di atas 20 tahun.
Sementara, data angkot yang berumur 15 sampai 20 tahun diperkirakan berjumlah ribuan.
Baca juga : Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 3 2023, Nama Kamu Ada?
“Oleh karena itu, baik kendaraan umum, dinas maupun pribadi perlu uji emisi. Pemerintah Kota Bogor menargetkan 5.000 kendaraan uji emisi hingga Desember 2023,” jelas Eko
Pria yang akrab disapa Danjen itu mengimbau kesadaran para pemilik kendaraan angkutan umum melakukan uji emisi.
Uji emisi ini diatur dalam instruksi wali kota nomor 440/4311-Huk.HAM tahun 2023 tentang pengendalian pencemaran udara di wilayah Kota Bogor pada Jumat, 31 Agustus 2023.
Instruksi ini adalah turunan dari Instruksi Menteri Dalam Negeti Nomor 2 tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek.(Muhammad Irfan Ramadan)