Bogordaily.net – Proyek Nimo Land yang sedang digarap di atas tanah PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) di Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, ternyata belum berizin.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan, menegaskan belum ada pengajuan perizinan baik dari Nimo Land maupun dari BSS yang masuk ke pihaknya.
“Ke DPMPTSP belum ada permohonan atas nama Nimo Land. Kami membuka di register pendaftaran belum ada. Saya belum melihat dan sudah menanyakan, belum ada pengajuan izin dari PT Nimoland. Silakan, bisa juga ditelusuri ke PUPR. Kalo ada ada perizinan ke kami dibahas dulu di PUPR dalam forum penataan ruang,” katanya, Jum’at 22 September 2023.
Menurut Irwan, apabila Nimo Land bekerjasama dengan PT BSS akan mendirikan usaha wisata maka seharusnya terlebih dahulu menyelesaikan segala perizinan atau persoalan di bawah, baik dengan warga atau dengan penggarap.
Baca juga : Geger Virus Nipah, Kenali Cara Mencegah dan Gejalanya
“Itu harus clear and clean. Ga bisa gitu aja. Harus dibereskan di bawah,” tegasnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor, Cecep Imam, mengatakan hal senada.
Pihaknya mengaku belum mendapat laporan terkait Nimo Land baik dari Pemerintah Desa Cijeruk termasuk dari Pemerintah Kecamatan Cijeruk.
“Kalau memang bikin resah, bikin masyarakat terganggu dengan aktivitas itu, laporkan saja ke kami. Kami ambil langkah. Saya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu. Tapi dasar pengecekan apa, dari mana, siapa yang dirugikan dan terganggu dengan aktivitas tersebut,” katanya, Jumat petang 22 September 2023.
Cecep Imam berpendapat bahwa apapun bentuk investasinya sebaiknya mendapatkan restu dari masyarakat berupa izin lingkungan warga sekitar.
“Izin lingkungan itu harus ada perwakilan dari masyarakat yang ada di sekitar. Jangan sampai hanya beberapa orang yang dipilih. Harus mewakili. Jika perlu setiap sudut dilibatkan. Jadi tidak ada yang teriak. Semua mendukung terhadap rencana itu,” tandasnya.
Sorotan Anggota DPRD
Pada hari yang sama, proyek Nimo Land dan PT BSS juga disorot Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Dedi Aroza.
“Nanti kami akan rapat dengan Komisi I dan mengecek langsung keberadaan di wilayah Cijeruk. Nanti kita liatlah atas aduan masyarakat. Kami akan rapat tinjauan dan saya akan mengarahkan memanggil perusahaan itu. Paling tidak masyarakat tidak boleh dirugikan. Tetapi ketika investasi baik, masyarakat dapat bagian,” tegasnya.
Dedi menandaskan, jika investor belum memiliki perizinan lengkap maka dilarang melakukan aktivitas pembangunan, terlebih jika bergesekan dengan masyarakat.
Baca juga : Hasil BRI Liga 1 Bhayangkara FC vs Persib Bandung Skor 1-2
“Kami akan lihat ini bagaimana izinnya. Selama belum ada, itu tidak boleh. Kalo NIB (Nomor Induk Berusaha) sudah ada, itu kan nasional yah, bisa di-upload perusahaan, silakan saja bergerak. Ketika dia mau ngebangun harus ada PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) atau IMB. Kalo belum punya maka ga boleh perusahaan main bangun aja,” tandasnya.
Menurut Dedi, setiap bentuk kegiatan investasi harus di Kabupaten Bogor harus diawali dengan sosialisasi yang baik dengan masyarakat.
“Pertama begini ya, siapapun yang investasi sesuatu yang baik untuk masyarakat. Yang kedua, tentu investasi ini harus juga ada sosialisasi terhadap masyarakat terkait target dan juga ketika masyarakat yang menggarap sekian lama paling tidak ada kerohiman. Karena bagaimanapun masyarakat sudah lama menggarap,” ungkapnya.(Acep Mulyana)