Monday, 6 May 2024
HomeHiburan2 Video Syur Kembali Tersebar, Rebecca Klopper Lapor Polisi

2 Video Syur Kembali Tersebar, Rebecca Klopper Lapor Polisi

Bogordaily.net telah mengambil langkah hukum setelah 2 (dua) dirinya kembali viral di media sosial. Laporan tersebut bertujuan untuk mengungkap penyebarnya.

telah melaporkan penyebaran yang melibatkannya, dan langkah hukum ini juga bertujuan untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas penyebaran tersebut.

Kuasa hukumnya, Raudhah Mariah, mengacu pada pasal 27 ayat 5 UU pornografi dalam laporannya.

Baca juga : Jadwal BRI Liga 1 Hari Ini 20 Oktober 2023 Lengkap dengan Link Live Streaming

Mereka telah memberikan sejumlah bukti kepada pihak berwajib sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Raudhah Mariah menyatakan, “Dalam prosesnya, kita ikuti saja penyelidikan dari penyidik.” Ia juga mengungkapkan kesiapannya untuk bekerja sama dengan pihak berwajib dan mengikuti proses penyelidikan dengan cermat. Jika ada keterkaitan dengan pihak yang sudah ditangkap sebelumnya dalam kasus sejenis, mereka akan mengikuti perkembangan tersebut dalam proses penyelidikan,” ujarnya.

Namun, tidak hanya mengambil tindakan hukum terkait penyebaran ini.

Baca juga : Israel Klaim Sewa Buzzer Indonesia untuk ‘Perang' di Dunia Maya

Dia juga tengah menghadapi kasus hukum lainnya yang melibatkan Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI). Laporan ini juga bertujuan untuk mencegah peristiwa serupa terulang di masa depan.

Zainul Arifin, Ketua Umum ALMI, menjelaskan alasan di balik laporan hukum tersebut.

“Dugaan peristiwa pidana yang dilakukan oleh artis berinisial RK. Video tersebut sudah tersebar di ruang publik, maka kami menyampaikan laporan polisi ini dengan alasan agar pihak penyidik Polda Metro Jaya dapat mengungkap peristiwa pidana ini agar tidak terulang kembali.” Tujuannya adalah untuk mencegah insiden serupa dan menjaga integritas hukum.

Demikian perkembangan terkini seputar laporan hukum terkait 2 yang kembali tersebar di media sosial.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here