Friday, 17 May 2024
HomeKabupaten BogorDLH Belum Bergerak, PMBS: Pencemar Ciesek Wajib Dikenai Sanksi Hukum

DLH Belum Bergerak, PMBS: Pencemar Ciesek Wajib Dikenai Sanksi Hukum

Bogordaily.net Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor belum juga bergerak menangani . Warga pun mendesak agar pelaku dikenai sanksi hukum.

“Kami atas nama warga di sepanjang mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Bogor agar pelaku dikenai sanksi hukum,” kata Ketua Umum Presidium Masyarakat Bogor Selatan (PMBS), Muhsin, S.Ip, Senin 9 Oktober 2023.

Muhsin menegaskan bahwa sanksi hukum tersebut perlu diberlakukan lantaran para pengusaha membuang limbah ke ini bukan hanya kali ini.

DLH Belum Bergerak, PMBS: Pencemar Ciesek Wajib Dikenai Sanksi Hukum
Salah satu penampakan bak kontrol di belakang Restoran Alam Sunda yang berakhir di , Cipayung, Megamendung, Kabupaten Bogor.

“Aktivitas pembuangan limbah ini kan sudah berlangsung lama. Baru kali ini ketahuan. Jadi harus ada sanksi tegas. Tidak bisa dibiarkan begitu saja,” ujarnya.

Menurutnya, Ciesek akibat pembuangan limbah cair dari restoran dan perusahaan catering bukan saja merusak ekosistem alam. “Akan tetapi banyak warga yang masih menggunakan airnya untuk kebutuhan mandi, cuci, wudhu, dan banyak lagi,” ucapnya.

Muhsin menyayangkan kepada DLH Kabupaten Bogor yang sampai hari ini belum juga bertindak menyikapi Sungai Ciesek.

“Sidak yang dilakukan oleh Camat, Polsek, dan Koramil, kemudian terbukti Sungai Ciesek tercemar limbah restoran dan catering, termasuk pemasangan police line di bak kontrol Restoran Alam Sunda, itu tidak cukup. Tapi harus ada sanksi hukum yang tegas supaya ada efek jera, ” tandas dia.***

(Acep Mulyana)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here