Bogordaily.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memberikan tanggapan terkait viralnya kasus kematian Wayan Mirna Salihin setelah perilisan film dokumenter ‘Ice Cold’ di platform Netflix.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa meskipun ada perbincangan publik akibat film Netflix ‘Ice Cold’ tersebut, kasus Mirna Salihin telah melalui proses hukum yang tuntas.
“Saya nyatakan kasus itu telah selesai karena telah diuji lima kali berbagai tingkatan pengadilan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung. Bahkan telah dua kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK),” ungkap Ketut dalam keterangannya pada Selasa, 10 Oktober 2023.
Baca juga : Nonton Film Diambang Kematian, Cek di Sini
Ketut menjelaskan bahwa selama persidangan, jaksa telah berhasil meyakinkan hakim bahwa Jessica Kumala Wongso bersalah.
Selama berlangsungnya persidangan di berbagai tingkatan, tak seorang pun hakim yang menyatakan dissenting opinion atau berpendapat berbeda.
Baca juga : Hamil Anak Pertama, Isyana Sarasvati Keguguran di Usia Kehamilan 8 Minggu
“Saya tidak ingin membahas substansi pokok perkara, termasuk proses pembuktian, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah berhasil meyakinkan hakim dalam proses pembuktian di berbagai tingkatan, dan tak satu pun anggota Majelis Hakim yang menyatakan dissenting opinion (berpendapat berbeda),” tambahnya.
Ketut juga menegaskan bahwa sebagai aparat hukum, mereka menjunjung tinggi proses hukum yang telah berlangsung selama hampir 7 tahun.
Dia mengingatkan prinsip hukum “Res Judicata pro veritate habetur,” yang berarti semua putusan hakim harus dianggap benar, mengingat putusan tersebut telah berdasarkan proses yang benar, sistem pembuktian yang sah, serta keyakinan hakim.***