Bogordaily.net – Pegawai PPPK akhirnya dapat dana pensiun. Setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) menjadi Undang-Undang (UU) ASN.
Salah satu perubahan penting yang diamanatkan dalam UU tersebut adalah skema jaminan pensiun bagi pegawai negeri dengan perjanjian kerja (PPPK).
Skema Dana Pensiun PPPK: Defined Contribution
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa UU ASN 2023 membawa perubahan besar terkait kesejahteraan para ASN, baik PNS maupun PPPK.
Salah satu perubahan utama adalah pengenalan skema pensiun baru yang disebut sebagai “defined contribution”.
Skema ini mengharuskan peserta, baik PPPK maupun ASN, untuk menyisihkan sebagian dari penghasilan mereka selama masa kerja untuk diinvestasikan, dan nantinya akan diakumulasikan sebagai dana pensiun.
Manfaat dari Skema Defined Contribution
Pada saat pensiun, peserta akan dapat membeli produk anuitas atau menerima pembayaran berkala dari saldo dananya.
Manfaat yang diterima merupakan akumulasi kontribusi selama masa kerja dan hasil investasinya. Skema ini membawa kepastian biaya program yang lebih terprediksi.
Implementasi Skema Baru
Namun, perlu dicatat bahwa implementasi skema ini belum diatur secara spesifik dalam RUU ASN.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Menteri Anas menyebutkan bahwa PP turunan dari UU ASN akan segera diselesaikan, membutuhkan waktu sekitar tiga bulan.
Perbedaan dengan Skema Pensiun PNS
Skema jaminan pensiun bagi PPPK menggunakan pendekatan yang berbeda dari skema bagi PNS saat ini.
Saat ini, PNS masih menggunakan skema “defined benefit” atau manfaat pasti dengan pendanaan Pay As You Go yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Perubahan ini diharapkan dapat mengurangi beban APBN dan meningkatkan manfaat pensiun yang diterima oleh para pegawai negeri.
Arah Kebijakan Masa Depan
Melalui dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2024, pemerintahan Presiden Joko Widodo merencanakan perombakan sistem jaminan pensiun dan hari tua PNS.
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan manfaat pensiun yang diterima saat ini dan mengurangi beban APBN yang signifikan.
Kebijakan belanja pegawai tahun 2024 akan difokuskan pada reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS.
Dengan perubahan ini, diharapkan kesejahteraan para pegawai negeri akan semakin meningkat di masa mendatang.***