Bogordaily.net – Sebanyak 43 pasangan suami istri (pasutri) se-Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, akan melaksanakan isbat nikah.
Pelaksanaan isbat nikah akan digelar tiga pekan ke depan secara bersamaan pada tanggal 10 November 2023.
Hari ini, Rabu, 11 Oktober 2023, 43 pasutri tersebut dikumpulkan di Aula Kantor Kecamatan Megamendung guna keperluan verifikasi berkas persyaratan serta pengarahan.
Acara dihadiri Camat Megamendung Acep Sajidin, hakim Pengadilan Agama Kabupaten Bogor, Kabid P4GN Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Erwan Suherwan, Budi Badarutaman dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor, Sekretaris Camat Megamendung, serta para Kasie Kesra dari beberapa desa di Megamendung.
Baca juga : Nonton Film Diambang Kematian, Cek di Sini
Camat Megamendung, Acep Sajidin, mengatakan, isbat nikah yang merupakan program Pemkab Bogor ini sangat bagus karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
“Sangat membantu masyarakat. Biaya isbat nikah ini difasilitasi Pemerintah Kabupaten Bogor. Karena kalau ngurus mandiri bisa 2-3 juta biayanya. Harus bolak balik ke Cibinong, tidak cukup sekali. Waktu, biaya, tenaga. Sekarang bisa lebih dekat, nanti isbat nikahnya di Kantor Kecamatan Megamendung,” katanya.
Setelah isbat nikah nanti dilaksanakan, ke 43 pasutri langsung akan mendapatkan buku nikah resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA). Sehingga, selain sah secara agama, perkawinan pasutri tersebut sah dan tercatat di negara.
“Setelah itu harus dilanjutkan dengan mengurus surat-surat kependudukan seperti KTP, KK, dan akta lahir anak,” sebutnya.
Kabid P4GN DP3AP2KB Kabupaten Bogor, Erwan Suherwan, mengatakan bahwa isbat nikah sangat penting karena menyangkut pemenuhan hak perempuan dan anak.
“Melalui isbat nikah, nanti setelah memiliki buku nikah dan mendapatkan dokumen-dokumen kependudukan akan memudahkan dalam pengurusan sekolah anak, mengurus pasport, mengurus pekerjaan, dan lain sebagainya,” bebernya.
Hakim PA Kabupaten Bogor juga berharap, seluruh pasutri memberikan keterangan dan informasi secara benar, jujur, dan terbuka apa adanya.
Selain itu, dalam pelaksanaan isbat nikah para pasutri diminta menghadirkan dua orang saksi serta mengingat apa maharnya, jumlahnya, siapa saksi pada saat nikah secara agama, serta tanggal bulan tahun nikahnya.
Baca juga : Hamil Anak Pertama, Isyana Sarasvati Keguguran di Usia Kehamilan 8 Minggu
Budi Badarutaman dari Disdukcapil Kabupaten Bogor menambahkan, semua pasutri yang telah mendapatkan buku nikah nanti akan ditindaklanjuti oleh Disdukcapil dalam perubahan biodata, serta penerbitan dokumen kependudukan di antaranya Kartu Keluarga dan KTP.
“Nanti KK dan KTP nya jadi satu. Status di KTP juga berubah dari belum kawin menjadi kawin. Bagi yang sudah punya anak, misal anak sudah punya akta, maka aktanya akan masuk dalam pengesahan. Nama bapaknya dicantumkan di akta lahir anak dan diterbitkan kartu identitas anak,” paparnya.(Acep Mulyana)