Bogordaily.net – Penyanyi Windy Idol, yang memiliki nama lengkap Windy Bastari Usman, kembali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 5 Oktober 2023.
Dia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan Sekretaris nonaktif MA, Hasbi Hasan.
Pemeriksaan ini dilakukan di gedung Merah Putih KPK, dan Windy Idol berada di sana bersama dengan Pegawai PT Athena Jaya Production, Wa Ode Kartika Sari.
Baca juga : Kalender Jawa Oktober 2023 Lengkap dengan Tanggalan Jawa dan Islam (hijriah)
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengkonfirmasi pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi ini dalam keterangannya pada Kamis, 5 Oktober 2023.
Sebelumnya, Windy Bastari Usman telah menjalani pemeriksaan terkait hubungannya dengan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung, Hasbi Hasan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada tanggal 19 dan 20 September 2023. Windy telah dimintai keterangan mengenai awal perkenalan dan proses kedekatannya dengan Hasbi Hasan.
Hasbi Hasan sendiri telah dijerat oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Baca juga : Jungkook BTS Bantah Rumor Dirinya Punya Pacar
Selain Hasbi Hasan, KPK juga menetapkan Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Keduanya disebut terlibat dalam dugaan suap terkait penanganan perkara di MA, dan nama mereka disebut dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada tanggal 18 Januari 2023.
Dadan disebut sebagai penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.***