Saturday, 4 May 2024
HomeHiburanPeran Celine Evangelista dalam Dugaan Korupsi Tambang di Konawe Sultra yang Diungkap...

Peran Celine Evangelista dalam Dugaan Korupsi Tambang di Konawe Sultra yang Diungkap Amel Sabara

Bogordaily.net – Apa peran artis dalam dugaan tambang di Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra)?

Nama , artis ternama Tanah Air, tiba-tiba muncul dalam sidang kasus tambang di Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara.

Keberadaannya tidak dalam kapasitas sebagai terdakwa atau tersangka, melainkan sebagai saksi yang diminta hadir oleh Ketua Majelis Hakim PN Kendari.

Celine bukan satu-satunya yang dipanggil oleh pengadilan; ada dua nama lain, yaitu Kompol Rosana Albertina Labobar alias Ocah dan Mugin, yang turut diminta memberikan kesaksian terkait kasus dugaan tindak pidana tambang senilai Rp4 miliar di WIUP PT. Hantam Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Peran dan Uang Rp500 Juta

Menariknya, kehadiran Celine dalam kasus ini didasari oleh dugaan pemberian uang suap sebesar Rp500 juta dari Amel Sabara, salah satu terdakwa dalam kasus tersebut.

Kejadian ini terungkap dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kendari pada Rabu, 18 November 2023.

Amel Sabara sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atas dugaan kasus perbintangan proses penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus dugaan tambang yang sedang ditangani oleh kejaksaan Tinggi Sultra.

Terungkap pula bahwa Celine memiliki hubungan dekat dengan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang mungkin menjadi alasan di balik pemberian uang sebesar Rp500 juta kepadanya.

Semua peristiwa ini bermula ketika istri Dirut PT. KKP melaporkan Amel Sabara karena merasa telah dibohongi.

Laporan ini disampaikan setelah upaya Amel Sabara untuk mengusahakan keterlibatan direktur PT. KKP dalam kasus tersebut gagal.

Amel Sabara gagal menemui pimpinan Kejaksaan, baik di Kejaksaan Agung maupun di kejaksaan Tinggi Sultra, meskipun pihak direktur PT. KKP telah memberikan uang sebesar Rp6 miliar dengan harapan Amel bisa mengusahakan pembebasan direktur PT. KKP dari masalah hukum yang menghimpit.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here