Bogordaily.net– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menyiapkan tempat untuk pemasangan alat peraga kampanye atau APK.
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syah mengaku jika Pemkot Bogor akan menyiapkan tempat untuk pemasangan APK di beberapa titik yang tersebar di enam kecamatan. Tempat tersebut diperuntukkan dan diperbolehkan untuk dipasang.
“Saat ini Satpol PP masih menunggu dari Bagian Hukum Pemkot Bogor dengan tim dalam menyusun aturan terkait tersebut,” kata Agustian Syah.
Baca Juga: Satpol PP Kota Bogor Tunggu Perwali untuk Tertibkan Baliho Kampanye
Selain itu, Agus mengatakan menjelang masa kampanye, bakal caleg berlomba-lomba memperkenalkan kepada masyarakat. Namun ia mengimbau semua jangan seenaknya terutama jangan memaku spanduk di pohon.
Beberapa tempat, lanjut Agus, dijadikan tempat untuk caleg-caleg memperkenalkan namanya kepada masyarakat.
Agustian Syah mengaku jika pihaknya sudah melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye di Kota Bogor.
Hal tersebut tentunya sudah sesuai dengan peratutan yang ada khususnya di Kota Bogor tentang penertiban-penertiban APK.
“Ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021. Hanya saja kita tidak adil juga kalau hanya melarang atau menertibkan di tahapan menuju kampanye,” jelasnya.
Ia menyebut, penertiban-penertiban spanduk atau APK di Kota Bogor sudah dilakukan bersama penegakkan hukum terpadu atau Gakkumdu.
“Kami bersama Sentra Gakkumdu melaksanakan penertiban yang memang rusak, dan yang tidak pada tempatnya,” imbuhnya.(Muhammad Irfan Ramadan)