Sunday, 28 April 2024
HomeBeritaViral Siswi SMP Dicabuli Paman, Pejabat di Jaksel

Viral Siswi SMP Dicabuli Paman, Pejabat di Jaksel

Bogordaily.net seorang siswi SMP berusia 14 tahun, yang akan disebut sebagai S, dicabuli di kawasan Jakarta Selatan. Pelaku, yang berusia 55 tahun dan merupakan adik kandung dari kakek korban, yang akan kita sebut sebagai S (55), kini berhadapan dengan tuduhan serius ini.

Korban bukan hanya mendapat dukungan dari keluarganya, tetapi juga dari Paman korban, Achmad Rulyansyah.

“Kita mau bersurat kembali ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait laporan saya dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 82 juncto Pasal 73,” kata Rulyansyah menjelaskan.

Laporan ini sebelumnya sudah diterima oleh polisi dengan nomor laporan polisi LP/B/822/III/SPKT/Polres Metro JAKSEL/ POLDA METRO JAYA tertanggal 16 Maret 2023.

Apa yang membuat kasus ini semakin kompleks adalah dugaan bahwa pelaku merupakan salah satu oknum pejabat di negara ini.

Rulyansyah menyatakan kekhawatirannya, “ ini diduga dilakukan oleh salah satu oknum pejabat di negara ini.”

Rulyansyah dan keluarga telah mengambil langkah-langkah konkret untuk memastikan keadilan tercapai.

Mereka telah menyurat kepada Kapolres Metro Jakarta Selatan dan Kapolda Metro Jaya untuk meminta perlindungan hukum dan tindak lanjut atas laporan mereka.

Baca juga : Sinopsis Drama Evilive, Ketika Pengacara Beralih Menjadi Penjahat Elite

Selain itu, mereka juga mendapatkan dukungan resmi dari Komnas Anak dan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Ditawari Menginap

Peristiwa ini, menurut penjelasan Rulyansyah sebagai wali korban, terjadi ketika korban hendak menjalani ujian di sekolahnya dan ditawari untuk menginap seminggu di rumah kakeknya, yang berlokasi dekat dengan sekolahnya.

Rulyansyah menekankan urgensi tindak lanjut yang cepat dalam kasus ini.

Baca juga : Selebgram Buang Bayi Ditangkap, Berikut Kronologinya

“Artinya di sini kami ingin bersurat meminta kejelasan terhadap tindak lanjut proses laporan yang sudah kami laporkan di Polres Metro Jakarta Selatan. Artinya sampai dengan saat ini, sudah 8 bulan lamanya, proses tersebut masih dalam proses penyelidikan, belum juga dilakukan gelar perkara,” bebernya.

Lanjutnya, Untuk itu, guna mengedepankan hak anak sebagaimana Undang-Undang Perlindungan Anak, bersurat dan memohon kepada KapolresKasus ini menunjukkan perlunya sistem hukum yang responsif untuk melindungi hak anak dan memberikan keadilan dalam kasus .***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here