Bogordaily.net – Bupati Bogor Iwan Setiawan merespons positif aspirasi para perangkat desa se-Kabupaten Bogor mengenai Perbup Perangkat Desa.
Sebelum masa jabatannya berakhir pada Desember 2023 mendatang, Iwan menyatakan bahwa Pemkab Bogor akan segera mengesahkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perangkat Desa.
Iwan Setiawan menegaskan bahwa saat ini Perbup Bogor tentang Perangkat Desa masih dalam proses rancangan.
“Sudah. Kami masih menyusun rancangan Peraturan Bupati tentang Perangkat Desa untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa,” katanya usai acara Coffee Morning di Kecamatan Cisarua, Rabu 15 November 2023.
Bupati Bogor menegaskan akan segera merampungkan rancangan Perbup tersebut dan dalam waktu dekat akan segera mengesahkannya.
“Ya, tinggal menunggu pengesahannya. Apalagi jika para perangkat desa dan para Kepala Desa sudah bertemu dengan Pak Jokowi,” tegasnya.
Bupati Bogor menyadari bahwa salah satu aspirasi perangkat desa yang selama ini berkembang adalah kekuatiran terjadinya pergantian perangkat desa dari Sekretaris Desa sampai Kepala Urusan, Kasi, maupun Kepala Dusun, setiap kali berganti kepala desa.
“Apakah nanti gaji perangkat desa dibiayai APBN, tidak lagi oleh APBD, itu nanti dikaji dan diatur lebih lanjut dalam Perbup,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Perangkat Daerah Indonesia (DPD PPDI) Kabupaten Bogor, Asnawi, SH., yang pekan lalu bertemu dengan Presiden Jokowi mewakili rombongan PPDI Jawa Barat, membenarkan bahwa usulan PPDI dan Apdesi saat ini sedang diproses oleh Kemendagri dan Kemenkeu sesuai arahan Presiden.
“Alhamdulillah, salah satu usulan PPDI secara nasional, yaitu nanti mulai tahun 2024 Siltap atau penghasilan tetap perangkat desa dialokasikan langsung dari APBN seperti PNS atau ASN. Ini sudah disetujui Presiden. Jadi nanti tidak lagi berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD sesuai PP Nomor 11 Tahun 2019. Karena kalau dari ADD rawan karena setiap daerah berbeda-beda kondisi dan kebijakannya sehingga banyak Siltap perangkat desa yang lambat cair,” ungkapnya, Kamis 9 November 2023.
Asnawi yang akrab disapa Johan ini menegaskan, sebenarnya penatakelolaan tentang perangkat desa di Kabupaten Bogor telah dilegalisasi dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021.
Pada Pasal 13 Perda 1 Tahun 2021 tersebut, menyebutkan bahwa perangkat desa ke depan akan mempunyai Nomor Induk Pemerintah Desa (NIPD) yang menjadi kepastian hukum bagi para perangkat desa.
“Dampak positifnya perangkat desa tak bisa diberhentikan begitu saja ketika terjadi pergantian Kades. Setiap bulan dipastikan mendapatkan Siltap secara teratur melalui APBN yang besarannya disesuaikan dengan lama pengabdian dan jabatan, mendapatkan penghasilan purnabakti, dan sejenisnya,” papar dia.
Terkait hal ini, PPDI Kabupaten Bogor berharap dukungan Bupati Bogor dengan cara membuat Perbup guna menindaklanjuti Perda No. 1 Tahun 2021 guna mengatur pelaksanaan teknisnya.
“Kami selaku wadah organisasi perangkat desa berharap secepatnya kepada Bupati Bogor dapat menindaklanjuti dengan penetapan Perbup dan agar dapat segera terimplementasi di tahun ini,” tegasnya.***
(Acep Mulyana)