Saturday, 23 November 2024
HomeKabupaten BogorLokasi Perpanjang SIM di Kabupaten Bogor 1 November 2023

Lokasi Perpanjang SIM di Kabupaten Bogor 1 November 2023

Bogordaily.net – Jadwal dan lokasi perpanjang SIM di Simling Kabupaten Bogor Polres Bogor, hari Rabu, tanggal 1 November 2023.

Nah, kali ini tempat perpanjangan SIM-nya berada di IKEA Sentul.

Surat Izin Mengemudi (SIM) itu wajib buat bisa nyetir? Bukan cuma buat pengendara motor aja, tapi juga buat yang bawa mobil!

Melalui layanan SIM Keliling ini, Anda tak perlu ribet-ribet dateng ke SATPAS atau Polres terdekat buat urus SIM-nya.

Baca juga : PLN Upayakan Pemulihan 553 Gardu Terdampak Cuaca Ekstrem di Bogor

Berdasarkan ketentuan hukum, SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun.

Pelayanan ini sendiri adalah salah satu kegiatan yang dilakukan Polres Bogor untuk memudahkan masyarakat.

Perlu diingat, pelayanan SIM di Kabupaten Bogor ini hanya untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Pelayanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.

Apabila melewatkan satu hari untuk memperpanjang SIM, maka Anda tidak dapat melakukannya melalui pelayanan SIM keliling.

Melalui pelayanan SIM keliling Anda tidak perlu datang ke Polres terdekat untuk melakukan perpanjangan SIM.

SIM keliling merupakan layanan perpanjangan masa berlaku yang di gelar pihak kepolisian untuk masyarakat dengan menggunakan mobil khusus yang berada di lokasi khusus.

Kemudian, jadwal SIM keliling di Kabupaten Bogor fokus melakukan pelayanan selama lima hari berturut-turut.

Mulai dari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Selain itu, untuk jam operasional dimulai dari pukul 09.00 sampai dengan 13.00 WIB.

Jadi, bagi warga Kabupaten Bogor yang ingin melakukan perpanjangan SIM dengan mudah, bisa mengunjungi layanan SIM Keliling (Simling) yang telah tersedia.

Biaya Perpanjang SIM

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Biayanya Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A. Lalu Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi. Ketentuan tersebut diatur sesuai Pasal 281.

Syarat dan Ketentuan

Baca juga : Simulasi Pilpres 2024 Bogordaily di Pasar TU Bogor: Prabowo Menang

Adapun syarat dan ketentuan yang harus dibawa saat melakukan perpanjangan SIM keliling di Kabupaten Bogor.

1. Khusus Perpanjangan SIM A dan SIM C
2. Membawa KTP asli dan fotocopy
3. Membawa SIM asli yang masih berlaku
4. Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani

Apabila masa berlaku SIM habis maka akan, diberlakukan penerbitan SIM Baru. Anda bisa langsung merapat ke lokasi SIM Keliling yang tertera.

Demikian lokasi perpanjang SIM di Simling Kabupaten Bogor Polres Bogor, hari Rabu, tanggal 1 November 2023.

Catat, pelayanan SIM Keliling ini sewaktu-waktu dapat berubah lokasi dan jam pelayanannya.(Albin Pandita)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here