Bogordaily.net – Seorang oknum kepala toko Alfamart AY (40) menjadi tersangka kasus perampokan di wilayah Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Mirisnya, pelaku AY nekat merampok minimarket yang berjarak kurang lebih 200 meter dengan brand yang sama di tempat ia bekerja.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa tersangka melancarkan aksinya pada 23 September 2023 lalu sekitar pukul 05.57 WIB.
Baca juga : Jawaban Eksplorasi Konsep Modul 2.2 Kasus 1-5. Simak di Sini
Dalam aksinya, kata Bismo, pelaku datang seorang diri ke dalam minimarket dan langsung menodongkan pisau kepada kasir.
“Adapun motif pelaku nekat mencoba merampok minimarket karena terdesak kebutuhan ekonomi,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Selain itu, sambung Bismo, pelaku juga mengenakan helm dan jaket agar identitasnya tidak ketahuan.
Bismo menambahkan, aksi pelaku akhirnya gagal setelah korban berteriak minta tolong. Polisi pun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengembangkan kasus tersebut.
“Yang bersangkutan melancarkan aksinya saat subuh ketika toko masih sepi. Pelaku lalu masuk ke dalam toko lalu menodongkan pisau kepada kasir Alfamart,” ucap Bismo.
Baca juga : Okie Agustina Resmi Gugat Cerai Gunawan Dwi Cahyo ke Pengadilan Agama Bogor
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka menambahkan, aksi yang dilakukan tersangka, sudah direncanakan, sebab unsur terencananya sudah jelas.
Kemudian, lanjut Rizka, pelaku dapat ditangkap dalam waktu yang tidak terlalu lama.
“Pelaku perampokan Alfamart di Bogor ini kita jerat Pasal 365 ayat 1 KUHP junto Pasal 53 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal sembilan tahun,” tutup Rizka.(Muhammad Irfan Ramadan)