Sunday, 28 April 2024
HomeBeritaPukul Istri Akibat Cemburu Selingkuh, Polres Bogor Tangkap IJ

Pukul Istri Akibat Cemburu Selingkuh, Polres Bogor Tangkap IJ

Bogordaily.net – IJ (58 tahun), warga Desa Cibunar, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, akhirnya ditangkap aparat Kepolisian . IJ menjadi tersangka dalam kasus () terhadap istrinya, M (52 tahun).

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro melalui Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda, mengemukakan, IJ ditangkap di kawasan Cakung, Jakarta Timur, setelah sempat melarikan diri sejak peristiwa penganiayaan terhadap istrinya pada Selasa 14 November 2023 lalu.

“Satreskrim berhasil menangkap IJ pada 16 November 2023 di Cakung, Jakarta Timur. Ia kabur ke rumah keluarganya. Dari IJ kami amankan barang bukti berupa satu buah bantal, satu buah sarung bantal,” katanya, di Mako , Senin 20 November 2023.

Baca juga : Daftar Pemenang Miss Universe 2023, Indonesia ke Berapa?

Kompol Fitra Zuanda menjelaskan, tersangka menganiaya korban yang tak lain istrinya menggunakan tangan kosong ke bagian wajah korban yang sedang tertidur.

“Motif tersangka melakukan kekerasan karena karena tersangka sering mendapat kabar dari orang lain bahwa istrinya selingkuh dengan pria lain sehingga tersangka cemburu dan melakukan hal tersebut,” jelasnya.

Kronologis

Pemukulan terjadi pada Selasa 14 November 2023 sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu tersangka melihat korban selesai cuci baju. Kemudian, tersangka mengajak korban bicara berniat menanyakan kabar perselingkuhan, namun korban menolak karena (alasan) kurang enak badan dan meminta bicara besoknya.

Tersangka lantas menyuruh korban tidur di kamar namun ditolak. Korban lalu tidur di ruang keluarga. Karena sakit hati, tersangka keluar dari kamar dan langsung memukul korban.

Tersangka disangkakan Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan.

Baca juga : Irish Bella Gugat Cerai Ammar Zoni, Sudah Lewati Sidang Perdana

Kompol Fitra Zuanda yang didampingi Kasatreskrim AKP Teguh Kumara, menegaskan bahwa, Kapolres Bogor juga telah menindaklanjuti aduan keluarga korban yang sempat mengalami penolakan laporan oleh oknum polisi

“Sebelumnya sudah dirilis dan Kapolres meminta maaf. Atensi beliau terhadap anggota sudah dimutasi dan diberikan punishment akibat tidak menjalankan profesionalisme kepolisian

“Mengenai dugaan perselingkuhan sedang kami dalami. Informasi yang kami dapatkan baru pertama kali kekerasan terjadi. Tersangka bekerja jadi sopir, selama setahun tidak di rumah,” imbuhnya. (Acep Mulyana)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here