Monday, 29 April 2024
HomeKota BogorSatreskrim Polresta Bogor Kota Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus TKI

Satreskrim Polresta Bogor Kota Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus TKI

Bogordaily.net berhasil menangkap pelaku berkedok menyediakan jasa pengiriman Tenaga Kerja Indonesia () ke luar negeri seperti Hongkong, Polandia dan Jepang.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan bahwa, sampai saat ini, sudah ada 20 orang yang menjadi korban dari pelaku inisial K (35).

“Para korban yang dijanjikan untuk menjadi calon , namun tidak kunjung diberangkatkan. Para korban tersebut berasal dari berbagai daerah diantaranya Kabupaten Tegal, Cirebon dan Lombok,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Baca juga : Jawaban Eksplorasi Konsep Modul 2.2 Kasus 1-5. Simak di Sini

Kemudian, lanjut Bismo, karena korban tak kunjung diberangkatkan, akhirnya korban melaporkan ke nomor aduan Kapolresta.

Menurut Bimso, korban yang melaporkan ke nomor aduan Kapolresta Bogor Bogor merupakan orang yang dijanjikan akan diberangkatkan ke Jepang sebagai .

“Korban ini sudah memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp60 juta karena dijanjikan akan diberangkatkan ke Jepang sebagai , tetapi sampai sekarang tidak dilaksanakan pelaku,” ungkapnya.

Adapun modus pelaku, lanjut Bismo, merekrut setiap orang yang berminat menjadi di luar negeri dengan membayar sejumlah uang antara Rp40-60 juta berdasarkan tujuan negaranya.

“Pelaku yang kita amankan ini sebagai marketing yang merekrut, kemudian nanti jika ada yang berminat akan diarahkan ke bagian administrasi dan sebagainya hingga diminta sejumlah uang, sedangkan tempat yang dijadikan kedok para pelaku itu yakni PT. DE KHADIJAH di wilayah Jalan Brigjen Hadiprawira, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat,” jelasnya.

Modus

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila menambahkan bahwa PT. DE KHADIJAH yang menjadi kedok pelaku secara perizinan sudah ada atau legal, tetapi izin untuk menyediakan jasa pemberangkatan tenaga kerja itu tidak ada.

Jadi tidak ada legalitas pengiriman tenaga kerja. Modusnya, tersangka menjanjikan para korban diberangkatkan dengan visa turis bukan visa tenaga kerja.

Baca juga : Okie Agustina Resmi Gugat Cerai Gunawan Dwi Cahyo ke Pengadilan Agama Bogor

Disitulah pelanggaran secara administrasi kita temukan, kemudian dari banyaknya korban yang mendaftar ada beberpa yang sampai saat ini belum diberangkatkan,” imbuhnya.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutup Rizka.(Muhammad Irfan Ramadan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here