Friday, 8 May 2026
HomeNasionalTim Advokasi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi Kembali Gugat UU Pemilu ke MK

Tim Advokasi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi Kembali Gugat UU Pemilu ke MK

Bogordaily.net –  Tim Advokasi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi atau TAPDK kembali menggugat Undang-undang (UU) Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa hukum para pemohon terdiri dari Ecoline Situmorang, Janses E. Sihaloho, Imelda Napitupulu, Risma Situmorang, Linda C Ketaren. Lalu ada Anton Febrianto, Arif Suherman, Reza Setiawan, Maria Wastu Pinandito, Markus Manumpak Sagala, Imelda, dan Naufal Rizky Ramadhan.

Gugatan dilayangkan untuk menyikapi Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023. Tim Advokasi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi menilai putusan tersebut menjadi “karpet merah” bagi putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka.

Gibran saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo diketahui telah mendaftar sebagai calon wakil presiden (cawapres) mendampingi capres Prabowo Subianto dari Koalisi Indonesia Maju.

“Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 telah secara terang dan telanjang mengkhianati akal sehat, menabrak berbagai pakem Mahkamah Konstitusi sendiri, baik secara formil maupun materil,” tulis rilis Tim Advokasi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi, Senin, 6 November 2023.

“Formil terkait dengan Legal standing Penggugat, Materil berkait dengan pakem bahwa materi permohonannya sebenarnya adalah ranah pembentuk Undang-Undang yakni Pemerintah dan DPR. Sebagaimana telah terang benderang bisa ditelusuri di dalam putusan-putusan MK di berbagai Putusan dengan materi yang serupa dengan permohonan terkait batas usia pejabat publik, bahkan dengan Putusan-Putusan terbaru yang diputus MK, yakni Perkara yang diajukan oleh PSI, Partai Garuda, dkk,” sambungnya.

Putusan “dissenting opinion” yang dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat menurut TAPDK telah secara terang menggambarkan bagaimana keanehan dan misteri yang terjadi seputar Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 dilahirkan.

“Untuk itu, demi menjaga martabat, kehormatan dan marwah Mahkamah Konstitusi serta demi tegaknya NKRI, maka Tim Advokasi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi melakukan re-judical review atas Pasal 169 huruf q UU 7/2017 Tentang Pemilu sebagaimana telah dimaknai MK sesuai Putusan 90/PUU-XXI/2023,” jelasnya.

Berikut alasan permohonan tersebut:

Pertama, amar putusan/penafsiran oleh MK dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023 dinilai melanggar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi.

Alasan berikutnya putusan 90/PUU-XXI/2023 telah melanggar Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945, yang menyatakan : Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”.

“Re-judicial review (Uji Materiil Kembali) Pasal 169 Huruf q UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai MK melalui Putusan 90/PUU-XXI/2023 dimungkin dan sesuai dengan Pasal 60 ayat (2) UU Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 78/2021 ayat (2), bahwa materi muatan pasal, ayat atau frasa dalam UU yang telah diputus oleh MK boleh diuji kembali asalkan batu uji UUD 1945 dan alasan-alasan konstitusinalitasnya berbeda dengan permohonan sebelumnya,” tulis Tim Advokasi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi

Selain itu pada permohonan Re-Judicial Review terdapat permohonan provisi, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dianggap Tim Advokasi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi menimbulkan kegaduhan serta menimbulkan beberapa dampak.

Sehingga para pemohon meminta kepada MK untuk dapat mengabulkan permohonan Provisi yakni agar para hakim MK tidak melibatkan Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam melakukan pemeriksaan dan mengadili perkara a quo, karena terdapat konflik kepentingan.

“Menunda pemberlakuan ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,” sambungnya.

Selain itu juga meminta kepada KPU untuk tidak memberlakukan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, pada konstestasi Pemilihan Capres Dan Cawapres 2024;

Kemudian KPU juga diminta Tim Advokasi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi untuk mendiskualifikasi pasangan capres dan cawapres yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here