Wednesday, 8 May 2024
HomeKota BogorBima Arya - Dedie Rachim Jabat Hingga April 2024

Bima Arya – Dedie Rachim Jabat Hingga April 2024

Bogordaily.net – Walikota Bogor dan Wakil Walikota Bogor – Dedie Rachim akan menjabat hingga April 2024.

Itu setelah Judicial Review yang dilakukan beberapa kepala daerah, termasuk Kota Bogor ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait akhir masa jabatan dikabulkan setelah melewati serangkaian proses konstitusional.

Wali Kota Bogor, dan wakilnya, Dedie A. Rachim dipastikan akan mengakhiri masa jabatan pada April 2024 mendatang.

Pasalnya, – Dedie Rachim dan 48 kepala daerah lainnya, baru resmi dilantik pada 2019 yang lalu meskipun pemilihan kepala daerah dilakukan pada 2018.

“Hari ini, diterima atau dikabulkan oleh majelis hakim MK, sehingga ini menguatkan kami untuk melaksanakan seluruh sisa jabatan sampai April 2024 secara lebih totalitas lagi memberikan kontribusi kepada masyarakat,” kata Dedie Rachim yang ikut menjalani sidang putusan bersama kuasa hukum, Kamis 21 Desember 2023.

Perlu diingat pula, sambung Dedie, Judicial Review yang dilakukan menaruh harapan bagi 48 kepala daerah untuk terus memberikan kontribusi terbaiknya sebagaimana kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah mendapat kepercayaan dan dipilih langsung oleh masyarakat.

Bima Arya - Dedie Rachim Jabat Hingga April 2024

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Pemohon, Febri Diansyah menambahkan Judicial Review ini bermula dari diskusi dalam Pasal 201 Ayat 5 tersebut. Dimana pasal tersebut mengatur soal pemilihan kepala daerah.

“Menurut diskusi tersebut kami pandang dan tidak adil serta ada perlakuan berbeda untuk kepala daerah yang jumlahnya tidak sedikit. Ada 44 wali kota dan 4 gubernur yang terdampak. Itu mereka dilantik 2019 dan harus mengakhiri sebelum lima tahun,” jelas Febri.

Baginya, upaya ini bukan hanya sekedar masa jabatan yang harus lima tahun. Namun lebih kepada penuntasan amanat masyarakat yang memilih para kepala daerah. Dan tentu saja, masih kata Febri, para kepala daerah bisa memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Ini bagian dari kita menjaga proses demokrasi melalui MK. Kami, tim kuasa hukum juga memberikan support ini. Dan Alhamdulilah diterima oleh MK,” sambung Febri.

Di tempat terpisah, Wali Kota Bogor, menyebutkan, masa jabatan dirinya dikembalikan sesuai jadwal normal. Putusan ini, berharap bisa langsung dieksekusi oleh pemerintah pusat. Hal ini berdampak pula pada penunjukan Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor.

“Saya mengajak kepada semua kepala daerah yang akan bertugas sampai 2024 untuk terus berikhtiar melayani warga, memberikan yang terbaik bagi warga, sampai di ujung masa jabatan. Sampai di ujung titik keringat penghabisan. Kita akan berikan yang terbaik sesuai janji kampanye kita,” tegasnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here