Tuesday, 30 April 2024
HomeNasionalJelang Nataru, BNN Amankan Mobil Bermuatan 60 Kg Sabu

Jelang Nataru, BNN Amankan Mobil Bermuatan 60 Kg Sabu

Bogordaily.net — Jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Badan Narkotika Nasional () Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengamankan mobil bermuatan 60 kilogram (Kg).

Tindak pidana narkotika ini dilakukan oleh tiga orang tersangka dengan. Mereka dan jaringannya ditangkap di beberapa daerah periode Selasa 19 Desember 2023 hingga Sabtu 23 Desember 2023.

Humas Pusat merilis, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa akan terjadi transaksi narkotika di wilayah Tanjung Pinang, Kepri. Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sebuah mobil minibus bernomor polisi BP 1386 TI, di Jl. D.I. Panjaitan Simpang Lampu Merah KM 6, Tanjung Pinang, yang dikendarai oleh seorang pria berinisial DF (46), warga Kampung Cigadong, Sukabumi, Jawa Barat.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap mobil minibus dan menemukan 27 bungkus plastik hitam berisi narkotika jenis yang disimpan di bawah jok tengah mobil tersebut, 18 bungkus plastik serupa yang disembunyikan di dalam ban cadangan pertama, dan 15 bungkus plastik berisi lainnya yang juga disembunyikan di dalam ban cadangan kedua. Sehingga total barang bukti narkotika yang disita dari 60 bungkus plastik hitam tersebut adalah sebanyak 60.000 gram atau 60 Kg .

Berdasarkan temuan tersebut, petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lainnya, yaitu HY alias H (46), warga Kota Mana, Bengkulu Selatan, Bengkulu, di Jl. D.I. Panjaitan KM 8, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, pada Rabu 20 Desember 2023.

Tersangka DF dan HY alias H diketahui merupakan seorang kurir . Keduanya mengaku diperintah oleh seseorang berinisial TM alias R alias Dollar (50) untuk membawa mobil bermuatan tersebut dari Batam menuju Jakarta dan Surabaya, dengan diiming-imingi upah hingga puluhan juta rupiah.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka TM alias R alias Dollar yang merupakan pengendali kedua kurir tersebut, di Jl. Raya Cisolok Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat, pada Sabtu 23 Desember sekitar pukul 09.30 WIB.

Dengan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu ini, berhasil menyelamatkan 120.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.***

(Acep Mulyana)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here