Bogordaily.net – Satpol PP Kota Bogor bersama Bawaslu Kota Bogor melaksanakan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan, terutama yang dipasang di lokasi dilarang seperti pohon, tiang listrik, dan APK yang sudah rusak.
Kasatpol PP Kota Bogor, Agustiansyah mengatakan, bahwa penertiban dilakukan berdasarkan pelanggaran peraturan daerah (perda) serta petunjuk dari Bawaslu.
Baca juga : Rizki DA Menikah Lagi, Ini Sosok Istrinya
“Kegiatan serentak dilakukan di beberapa jalan protokol, termasuk Jalan Djuanda, Pemuda, Ahmad Yani, Pajajaran, Jalak Harupat, dan Sempur, melibatkan sekitar 70 personil dari tim tangkas,” kata Agustiansyah kepada awak media, Senin 11 Desember 2023.
Di tempat yang sama Komisioner Bawaslu Kota Bogor Ahmad Fatoni, menjelaskan, bahwa KPU Kota Bogor telah menetapkan lokasi yang boleh atau tidak boleh dipasangi APK.
Untuk itu Bawaslu fokus pada pengawasan dan penindakan terhadap APK yang melanggar aturan, terutama yang menempel di pohon, tiang listrik, dan fasilitas umum.
Data yang dikumpulkan menunjukkan adanya 1,502 APK yang melanggar aturan.
“Dalam upaya pencegahan, Bawaslu telah memberikan himbauan agar APK dipasang sesuai dengan titik lokasi yang telah ditentukan,” ujar Ahmad Fatoni.
Baca juga : Gempa M 4,0 Guncang Bogor, Ini Hasil Analisis PVMBG
Tindak lanjut terhadap pelanggaran tersebut akan dilakukan secara administratif dengan penerapan sanksi yang berlaku.
Aksi bersama ini mencerminkan sinergi antara aparat penegak peraturan dan lembaga pengawas pemilu dalam menjaga keteraturan alat peraga kampanye politik di Kota Bogor.(Ibnu Galansa)