Bogordaily.net – Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 individu, baik pria maupun wanita, sebagai tersangka dalam skandal produksi film porno yang berlokasi di Jakarta Selatan.
Diantara pemeran wanita yang terlibat adalah Siskaeee alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP alias ATA alias M, Virly Virginia alias VV, Putri Lestari alias Jessica alias PPL, NL alias Caca Novita alias CN, Zafira Sun alias ZS, dan Arella Bellus alias ALP alias AB.
Sementara itu, dua pemeran pria yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bima Prawira alias BP dan Fatra Ardianata alias AFL.
Baca juga : Profil dan Biodata Jang Nara, Aktris yang Akhirnya Ungkap Sosok Suami
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa rencananya Siskaeee dan rekan-rekannya akan diperiksa sebagai tersangka pada 8 Januari 2024.
“Pada 8 Januari 2024, penyidik akan memanggil para tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ade Safri Simanjuntak.
Menurut Ade Safri, penetapan status tersangka terhadap Siskaeee dan 10 pemeran lainnya berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dari gelar perkara tersebut, terbukti bahwa Siskaeee dan 10 pemeran lainnya melanggar tindak pidana pornografi.
Baca juga : Pengumuman Kuota Sekolah SNBP 2024. Cek di Sini Selengkapnya!
“Ia menegaskan bahwa penyidik telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk meningkatkan status saksi menjadi tersangka terhadap 11 pemeran dari total 13 yang telah diperiksa,” tutur Ade Safri.
Lebih lanjut, Ade Safri menjelaskan bahwa penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 27 Desember 2023.
“Pada 27 Desember 2023, penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta,” ujarnya.***