Monday, 29 April 2024
HomeKota BogorSSA Akan Kembali Diberlakukan Saat Jembatan Otista Dibuka

SSA Akan Kembali Diberlakukan Saat Jembatan Otista Dibuka

Bogordaily.net – Sistem Satu Arah () di lingkar Kebun Raya Bogor akan kembali diberlakukan setelah di Jalan Otto Iskandardinata (Otista) kembali dibuka.

telah melalui tahapan proses pembangunan ulang dan uji layak fungsi jalan dengan uji beban selesai dilaksanakan.

“Kita pastikan bahwa Sistem Satu Arah tetap akan diberlakukan. Jadi tidak ada perubahan kembali lagi, jadi dua arah itu tidak ada,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya.

Saat ini skema lalu lintas itu pun terus disosialisasikan kepada masyarakat luas.
Nantinya dalam penerapan kembali akan dipasang rambu-rambu lalu lintas yang diperlukan.

“Nanti Dishub dan teman-teman Lantas di bawah koordinasi Pak Kapolresta, Pak Kasat Lantas akan memastikan penempatan rambu-rambu yang diperlukan di mana saja titiknya,” ujarnya.

Bima Arya meminta Dishub Kota Bogor untuk betul-betul melakukan koordinasi dengan jajaran Satlantas Polresta Bogor Kota. Khususnya dalam melakukan potensi-potensi penumpukan dan perlambatan lalu lintas di jalur setelah dibuka.

Karena dengan diperbesarnya arus kendaraan dari arah Tugu Kujang akan mengalir deras di yang semula menjadi titik kemacetan karena terjadi bottleneck.

“Ya artinya tidak boleh ada ngetem sembarangan, parkir sembarangan, karena nanti juga akan ada pola baru pengaturan parkir 90 derajat 45 derajat dan lain-lain itu akan terus disosialisasikan,” katanya.

Perkembangan Pembangunan

Saat ini proses pembangunan ulang di Jalan Otto Iskandar, Kota Bogor berjalan on the track atau sesuai rencana dengan menempuh semua prosedur yang harus dilalui untuk memastikan jembatan laik digunakan sesuai aturan yang ada.

“Nah karena itu, kita pastikan ada tahapan untuk memastikan kekuatan dari beton ya,” kata Bima Arya.

Untuk memasuki tahapan laik fungsi jalan usia beton minimal harus berusia 21 hari sampai 28 hari untuk bisa dilakukan uji beban.

“Jadi nanti begitu umur beton/usia beton itu cukup, diperkirakan tanggal 15 Desember itu kita rencanakan akan melakukan fase uji beban. Jadi ada aturan itu, harus melalui seperti itu,” jelasnya.

Setelah semua tahapan uji laik fungsi jalan dilalui, selanjutnya akan ditentukan jalan tersebut sudah bisa digunakan dan dilalui kendaraan. (Muhammad Irfan Ramadan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here