Monday, 27 May 2024
HomePolitik1.114 Warga Kota Bogor Kuli Lipat Surat Suara Pemilu, Lumayan Dapat Rp200...

1.114 Warga Kota Bogor Kuli Lipat Surat Suara Pemilu, Lumayan Dapat Rp200 Ribu

Bogordaily.net – Sebanyak 1.114 warga Kota Bogor mendadak jadi kuli melipat dan menyortir 2024. Mereka menerima uang jasa sebesar Rp200 ribu per orang.

Proses pelipatan dan penyortiran tersebut dipantau Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Senin 8 Januari 2024.

Ia berkunjung ke gudang surat suara kota Bogor di Jalan Sudirman Kota Bogor didampingi Ketua kota Bogor Muhamad Habibi Zaenal Arifin dan Camat Bogor Tengah.

“Kita cek dari mulai proses masuknya petugas pelipat dan sortir surat suara tadi. Ada registrasi, pengecekan KTP sesuai wajah atau tidak, kemudian barang bawaan. Jika ada barang bawaan dititipkan ke tempat penitipan, tidak boleh bawa handphone, tidak boleh bawa tas, tidak boleh memakai cincin dan lain sebagainya yang tidak perlu, kemudian baru melaksanakan lipat dan sortir surat suara,” kata Kombes Pol Bismo.

Dijaga Polisi 24 Jam

Untuk meningkatkan keamanan di setiap gudang ditugaskan personel kepolisian yang dipimpin perwira dan anggota. “Mereka ditugaskan selama 24 jam bergantian kemudian setiap pintu masuk dikunci,” ucapnya.

Sementara Ketua kota Bogor Muhamad Habibi Zaenal Arifin, mengatakan, sebelumnya telah melakukan audensi dengan Kapolresta Bogor Kota dan memohon untuk melakukan peninjauan ke lokasi gudang pelipatan dan sortir surat suara.

Dalam pelipatan dan sortir surat suara ini melibatkan sebanyak 1.114 petugas dari warga Kota Bogor, kali ini untuk surat suara DPR-RI Dapil Jabar 3, yakni Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur.

“Persyaratan pelipat dan sortir surat suara ini yang pertama adalah warga ber-KTP kota Bogor, yang mana untuk perekrutan tersebut kami meminta bantuan dari PPK kecamatan dan PPS. Kemudian dipastikan dilakukan screening terlebih dahulu jangan sampai mereka merupakan titipan atau oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” ujar Habibi.

Untuk screening kesehatan sendiri kata Habibi, maksimal usia dari para pelipat suara ini 50 tahun dan minimal 17 tahun.

Selain itu, mereka diberikan kelengkapan pengenal identitas menggunakan id card.

“Tidak diperkenankan masuk apabila tidak menggunakan id card, karena ada screening yang ketat, selain itu kita bekerjasama dengan pihak Polresta Bogor kota,” tegas Habibi.

Untuk tehnis petugas pelipatan dan sortir surat suara tersebut, lanjut Habibi, terlebih dahulu diabsen oleh petugas , agar diketahui ada tidaknya di data base.

“Karena kami melakukan rekrutmennya dengan mengisi link, ketika mereka tidak ada di link dan tidak mencocokkan KTP kami mohon maaf tidak bisa memberikan hal tersebut. Di id card sudah ada barcode, sudah ada nomor dan itu sudah ada datanya masing-masing juga dan nanti setiap box nya itu ada kode dan kodenya itu sudah melekat di box itu dan akan diketahui siapa yang melipat,” jelas Habibi.***

(Acep Mulyana)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here