Bogordaily.net – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) bersama Satpol PP Kabupaten Bogor menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).
Dalam penertiban tersebut, terdapat 500 APK yang ditertibkan karena melanggar aturan di sekitar kawasan Cibinong hingga Sentul Kabupaten Bogor.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin mengatakan penertiban alat peraga kampanye dilakukan di Kawasan KTL. Yakni di sepanjang Jalan Raya Tegar Beriman, Stadion Pakansari, dan Jalan Raya Kandang Roda hingga Tugu Pancakarsa.
Baca Juga: Jabar Paling Rawan ke-4 Pemilu, Bawaslu Konsolidasikan Kader Pengawas
“Pelaksanaan kegiatan penertiban APK difokuskan pada pemasangan APK yang melanggar lokasi pemasangan. Salah satunya lokasi kawasan KTL sebagai mana di atur dalam SE Bupati Bogor No 200.2.1/09/Tapem,” kata Burhanudin Rabu, 10 Januari 2024.
Gandeng Satpol PP Kabupaten Bogor
Ia mengatakan, dalam penertiban alat peraga kampanye, pihaknya menggandeng Satpol PP Kabupaten Bogor dengan jumlah 20 personil.
“Kita turun bersama anggota Pol PP kabupaten Bogor sekitar 20 orang guna melakukan penertiban lanjutan. Di Jalan Tegar Beriman, Jalan Pakansari ke arah Tugu Pancakarsa,” jelasnya.
Selain melanggar SE Bupati, kata Burhanudin, pemasangan APK juga melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Baik APK calon legislatif (caleg), calon presiden (capres) dan bendera partai.
“Selain melanggar SE Bupati, juga pemasangan alat peraga di KTL melanggar PKPU 15 2023 pasal 71, Perda No. 5 2024 Tentang Ketertiban Umum dan Perda No. 6 Tahun 2004,” ujar Burhanudin. (Albin Pandita)