Thursday, 16 May 2024
HomePolitikBawaslu Kota Bogor Tertibkan APK yang Melanggar, Ini Jadwalnya

Bawaslu Kota Bogor Tertibkan APK yang Melanggar, Ini Jadwalnya

Bogordaily.net – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor akan menertibkan Alat Peraga Kampanye () yang melanggar di wilayah Kota Hujan, pada Selasa, 23 Januari 2024 esok hari.

Ketua , Herdiyatna mengatakan yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

“Tanggal 23 hari Selasa, bersama Satpol PP (penertiban yang melanggar),” kata Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna.

Sebelum melakukan penertiban yang melanggar aturan, Bawaslu Kota Bogor mengeluarkan surat himbauan kepada para peserta Pemilu 2024.

Khususnya bagi para partai politik untuk mencabut sendiri mereka masing-masing yang memang dikategorikan melanggar.

“Imbauan kita keluarkan dua hari sebelum penertiban. Dengan imbauan kita berharap peserta Pemilu inisiatif mencabut sendiri,” ungkap Herdiyatna.

Saat ini, kata Herdi, pihaknya menugaskan Pengawas tingkat kecamatan dan kelurahan untuk melakukan inventarisir titik-titik yang melanggar sesuai aturan tersebut.

Sebelum melakukan penertiban, Bawaslu Kota Bogor mendata mana saja yang melanggar ketentuan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (SKKPU).

Dalam SKKPU, telah ditetapkan sejumlah lokasi yang diperbolehkan memasang dan zonasi yang dilarang untuk dipasang .

Setelah menghimpun data, Bawaslu Kota Bogor akan memberikan rekomendasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penindakan.

“Rencananya, Bawaslu Kota Bogor akan melakukan dua kali penertiban sebelum hari H Pemilu, yakni 14 Februari 2024,” tutup Herdiyatna.(Muhammad Irfan Ramadan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here