Tuesday, 26 November 2024
HomeKota BogorDua Selebgram Bogor Dicokok Polisi Gegara Iklankan Judi Online

Dua Selebgram Bogor Dicokok Polisi Gegara Iklankan Judi Online

Bogordaily.net – Dua orang selebgram perempuan di Kota Bogor dicokok polisi. Keduanya ditangkap gegara kedapatan mempromosikan situs judi online di media sosial mereka.

Kedua pelaku atas nama inisial KA (22) yang ditangkap di Kecamatan Bogor Timur pada 6 Januari 2024. Sedangkan tersangka FA alias Fahimabdit (26) ditangkap di Kecamatan Bogor Selatan pada 6 Januari 2024.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengatakan dalam kasus ini dua selebgram tersebut terbukti mempromosikan situs judi online.

Baca juga : Formasi Pendaftaran CPNS 2024, Cara Daftar, dan Jadwal

“Kedua tersangka ditangkap dari hasil patroli cyber, di mana ada akun IG @ktrmaryn dan akun IG @fahimabdit di instastorynya ada tulisan dan ketika diklik tersambung ke situs judi online,” kata dia.

Dari hasil penyelidikan, akun tersangka KA mempromosikan situs judi online Husky Slot dan Cendana 88.

Dari pengakuan tersangka KA yang memiliki sebanyak 45,5 ribu followers ini, mulanya dia dihubungi oleh seseorang dan mendapat tawaran untuk mempromosikan situs judi online dengan imbalan Rp1,5 – Rp3 juta per bulan.

“Setelah disetujui, tersangka mempromosikannya di akun pribadinya. Tersangka mulai mempromosikan situs judi online pada Februari tahun 2022 sampai Januari 2024,” kata dia.

Sedangkan tersangka FA, dia mempromosikan situs judi online dari Juni 2023 sampai Januari 2024. Adapun situs judi online yang dia promosikan yaitu Husky 123, ZeonSlot, AkaiSlot, Pixiubet, Homes, dan Beyon88.

Baca juga : 2,3 Juta Lowongan CPNS 2024, Simak Daftar Formasinya

“Pengakuannya sama mendapat tawaran dari seseorang. Dia tiap bulan mendapat bayaran Rp350 ribu sampai Rp700 ribu per 2 minggu,” ujarnya.

Menurut pengakuan para pelaku kepada polisi, bayaran yang mereka terima digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, bayar kos, dan biaya kuliah.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 atas Perubahan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(Acep Mulyana)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here