Sunday, 24 November 2024
HomeNasionalInilah Peraturan Pemerintah Soal Gaji PNS Naik yang Ditekan Jokowi

Inilah Peraturan Pemerintah Soal Gaji PNS Naik yang Ditekan Jokowi

Bogordaily.net – Apa saja isi Peraturan Pemerintah Soal Gaji PNS yang resmi naik dan telah diteken Presiden Jokowi.

Ini merupakan kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan daftar terbaru gaji keduanya.

Dikutip dari laman resmi Kemenkeu, penetapan kenaikan gaji PNS tersebut dirilis melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Adapun PP tersebut telah diundangkan dan ditandatangani Jokowi sejak 26 Januari 2024.

Daftar kenaikan gaji ASN tersebut merupakan gaji terbaru yang naik sebesar 8% dan berlaku mulai Januari 2024.

Adapun kenaikan gaji PNS tersebut berlaku untuk golongan I-IV.

Rincian Gaji PNS 2024

Untuk lebih detailnya, berikut ini daftar gaji terbaru PNS dan PPPK 2024.

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.700-2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800-2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700-2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900-2.901.400

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.184.000-3.643.400
Golongan IIb: Rp 2.385.000-3.797.500
Golongan IIc: Rp 2.485.900-3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.100-4.125.600

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.785.700-4.575.200
Golongan IIIb: Rp 2.903.600-4.768.800
Golongan IIIc: Rp 3.026.400-4.970.500
Golongan IIId: Rp 3.154.400-5.180.700

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.287.800-5.399.900
Golongan IVb: Rp 3.426.900-5.628.300
Golongan IVc: Rp 3.571.900 -5.866.400
Golongan IVd: Rp 3.723.000-6.114.500
Golongan IVe: Rp 3.880.400-6.373.200

Selain PNS, gaji PPPK juga mengalami kenaikan. Adapun kenaikan gaji PPPK ini berlaku mulai dari golongan I-XVII.

Dikutip dari laman resmi BPK, peraturan mengenai kenaikan gaji PPPK tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

PP tersebut telah ditandatangani Jokowi pada 26 Januari 2024.

Rincian Gaji PPPK 2024

Golongan I Rp 1.938.500-2.900.900
Golongan II Rp 2.116.900-3.071.200
Golongan III Rp 2.206.500-3.201.200
Golongan IV Rp 2.299.800-3.336.600
Golongan V Rp 2.511.500-4.189.900
Golongan VI Rp 2.742.800-4.367.100
Golongan VII Rp 2.858.800 -4.551.800
Golongan VIII Rp 2.979.700-4.744.400
Golongan IX Rp 3.203.600-5.261.500
Golongan X Rp 3.339.100-5.484.000
Golongan XI Rp 3.480.300-5.716.000
Golongan XII Rp 3.627.500-5.957.800
Golongan XIII Rp 3.781.000-6.209.800
Golongan XIV Rp 3.940.900-6.472.500
Golongan XV Rp 4.107.600-6.746.200
Golongan XVI Rp 4.281.400-7.031.600
Golongan XVII 4.462.500-7.329.000

Link Download Peraturan Pemerintah Soal Kenaikan Gaji PNS dan PPPK 2024

Bagi ASN yang membutuhkan informasi detail kenaikan gaji PNS dan PPPK 2024 dapat mengunduh file PDF melalui laman berikut ini:

PP Kenaikan Gaji PNS 2024
PP Kenaikan Gaji PPPK 2024

Itulah informasi mengenai Peraturan Pemerintah (PP) kenaikan gaji PNS dan PPPK 2024.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here