Monday, 29 April 2024
HomeKabupaten BogorPerampokan Restoran Pizza Gunungputri, 1 Pelaku Masuk DPO

Perampokan Restoran Pizza Gunungputri, 1 Pelaku Masuk DPO

Bogordaily.net – Polisi menyatakan satu pelaku di masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal itu diungkap setelah berhasil mengamankan tiga orang tersangka di Jalan Transyogi, , Kabupaten Bogor, Jum'at 19 Januari 2024.

Ketiga pelaku tersebut yakni SR (31), YS (30) dan MRS (19) beserta barang bukti berupa kapak yang dipakai pelaku untuk mengancam sekuriti berhasil diamakan oleh Polisi.

Masuk Daftar DPO

Wakapolres Bogor, Kompol Fitra Zuanda mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap ketiga orang pelaku dan satu orang lagi masih dalam pencarian.

Baca juga : STAI Al Hidayah Bogor Beri Potongan Biaya Kuliah 30 Persen bagi Mahasiswa Berprestasi, Cek Syaratnya

“Kami berhasil mengamankan ketiga orang pelaku pencurian dan kekerasan terhadap security, dan satu orang masih DPO,” kata Kompol Fitra Zuanda saat konfrensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Jum'at 19 Januari 2024.

Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek , Iptu Ekka Sakti mengatakan bahwa, security yang diikat oleh para pelaku itu, sempat ditodong menggunakan kapak.

Menurutnya, pada saat kejadian, pelaku langsung menggunakan kapak tersebut yang diarahkan kepada korban agar ia tidak memberikan perlawanan.

Baca juga : Basmi Pencemaran Nama Baik, Aktor Park Seo Joon Ambil Tindakan Hukum

“Jadi, ketika para pelaku masuk, korban langsung ditodong dengan sajam, langsung diikat dengan lakban,” jelas Iptu Ekka.

Ia mengatakan saat melancarkan aksinya, para pelaku mencari sasaran untuk dirampok secara acak, ketiganya nekat melakukan aksi untuk berfoya-foya.

“Jadi barang hasil kejahatan ini mereka jual, mereka bagi. Kemudian uangnya dipakai untuk berfoya-foya,” ujarnya.

Selain itu, mereka berhasil mengambil tiga tape recorder, enam ponsel, satu laptop, satu proyektor, dan juga satu DVR. Para pelaku berhasil membuat kerugian senilai Rp 45 juta

Sementara itu, atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang Pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(Albin Pandita)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here