Tuesday, 26 November 2024
HomeKabupaten BogorPolres Bogor Gagalkan Penyuntikan Gas Elpiji Subsidi

Polres Bogor Gagalkan Penyuntikan Gas Elpiji Subsidi

Bogordaily.net – Sat Reskrim Polres Bogor telah melakukan penindakan terhadap pelaku yang melakukan penyuntikan gas elpiji subsidi, Rabu 10 Januari 2024 sekitar pukul 12.40 WIB.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, mengatakan pelaku melakukan aksinya dengan cara membeli gas elpiji subsidi ukuran 3 kg. Kemudian, gas yang berada di dalam tabung 3 kg tersebut disuntikkan ke dalam tabung gas elpiji nonsubsidi ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg dengan menggunakan alat suntik berupa besi dan pipa kecil.

Lantas, hasil tabung gas suntikan tersebut dijual kembali dengan harga nonsubsidi.

“Aksi tersebut dilancarkan di sebuah gudang dekat dengan rumah Pelaku yang berlokasi di Kampung Cibolang, Desa Banjarwangi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor,” kata Teguh.

Baca juga : Kiky Saputri Umumkan Hamil Anak Pertama

Polres Bogor kemudian mengangkap pelaku berinisial N.S. Pelaku diamankan di tempat usaha ilegalnya tersebut pada hari Rabu, tanggal 10 Januari 2024, pukul 12.40 WIB pada saat sedang loading atau mengangkut tabung Gas 3 kg yang sudah kosong yang rencananya akan ditukarkan dengan tabung gas LPG 3 kg yang baru.

Polres Amankan Bukti

Adapun Barang Bukti yang diamankan ialah 240 buah tabung gas ukuran 3 kg yang kosong, 47 buah tabung gas berisi ukuran 3 kg yang berisi 20 buah tabung gas ukuran 5,5 kg merk Bright Gas warna merah muda yang kosong.

Lalu, sebanyak 6 buah tabung gas ukuran 12 kg merk Elpiji warna biru yang kosong, 28 buah tabung gas ukuran 12 kg merk Bright Gas warna merah muda yang kosong, 33 buah tabung gas ukuran 50 kg yang kosong.

Kemudian, ada 7 buah pipa besi, 11 buah besi untuk mendorong pentil tabung gas, 1 buah jarum pencongkel karet seal tabung gas, 1 buah paku pencongkel karet seal tabung gas, 1/2 ember segel tabung gas ukuran 3 kg.

Tak hanya itu, ada pula 1 buah ember pemanas tabung gas 3 kg, 1 buah kompor gas untuk memasak air panas, 1 plastik seal tabung gas nonsubsidi, 1 buah panci mini untuk memasak air panas, 1 buah teko untuk memasak air panas.

Baca juga : Faisal Harris Terseret Korupsi Bansos, Jennifer Dunn Pasang Badan

Terakhir ada 1 buah jerigen yang sudah dipotong atasnya untuk tempat tabung gas 3 kg disiram air panas, 1 buah timbangan merk Neo Cahaya Adil, 1 buah HP merk Samsung Galaxy A14 warna hitam, dan 1 unit Mobil Suzuki ST-150 Pick UP Tahun 2004 warna hitam.

AKP. Teguh Kumara menjelaskan bahwa pelaku sudah diamankan dan saat ini penyidik sedang melengkapi barang bukti serta melengkapi berkas perkara.

“Terhadap pelaku kami sangkakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak enam puluh miliar rupiah,” tutupnya.(Acep Mulyana)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here